• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    BISNIS OKNUM KEPSEK SMA NEGERI 1 MANDUAMAS DIDUGA SANGAT AMAT AMAT LANCAR DAN DISEBUT SEBAGAI SEKOLAH PERCONTOHAN

    Minggu, 9/21/2025 02:07:00 PM WIB Last Updated 2025-09-21T07:07:17Z

    MANDUAMAS - Tapanuli Tengah — Dugaan praktik pungutan liar dan bisnis terselubung di SMA Negeri 1 Manduamas, kecamatan Manduamas kian mencuat. Kepala sekolah, Lambas Suseno, disebut-sebut menjadikan sekolah yang berstatus sekolah percontohan di Kecamatan Manduamas ini sebagai ladang usaha pribadi.


    Sejumlah wali murid mengaku terbebani dengan kewajiban pembelian seragam sekolah seharga Rp 430 ribu per siswa serta iuran lainnya. Padahal, status sekolah negeri seharusnya menjamin pelayanan pendidikan tanpa adanya pungutan yang memberatkan.


    Selain itu, wali murid juga mempertanyakan adanya iuran bulanan sebesar Rp50 ribu per siswa yang disebut sebagai uang sekolah. Mereka menilai hal ini janggal, sebab sekolah negeri sudah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah melalui APBN, APBD, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Katanya sekolah percontohan, tapi kok malah jadi tempat mencari untung. Kami sebagai orang tua dipaksa membeli seragam dengan harga yang ditentukan sekolah. Kalau di luar jelas lebih murah, ujar salah satu wali murid pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 17:34 WIB di kediamannya.


    Salah seorang wali murid lainnya, pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 19:30 WIB di kediamannya, juga menyampaikan harapannya agar masalah pungutan liar di SMA Negeri 1 Manduamas benar-benar terungkap.

    Kami berharap semua ini bisa terbongkar, agar ke depannya tidak ada lagi pungutan liar di sekolah SMA Negeri 1 Manduamas. Orang tua murid sudah cukup terbebani, ujarnya.


    Beberapa wali murid SMA Negeri 1 Manduamas juga meminta agar identitas mereka tidak dipublikasikan di media dengan alasan tertentu, mengingat khawatir akan ada tekanan atau dampak terhadap anak mereka di sekolah.


    Ironisnya, alih-alih mencerminkan kualitas dan transparansi sebagai sekolah percontohan, praktik pungutan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Mereka menduga aktivitas semacam ini sudah berlangsung lama dan berjalan sangat amat lancar tanpa pengawasan dari instansi terkait.


    Wali murid dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat untuk segera turun tangan mengusut dugaan pungutan di SMA Negeri 1 Manduamas. Mereka juga meminta Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Masinton Pasaribu, SH, MH, menindak tegas oknum kepala sekolah yang diduga memperkaya diri lewat kedok kegiatan sekolah.


    Ketika pihak media mencoba klarifikasi, Kepala Sekolah Lambas Suseno tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp pada Senin, 15 September 2025 pukul 09:29 WIB dan kembali pada Rabu, 17 September 2025, tidak mendapat jawaban. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


    Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 12 ditegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa. Pungutan hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela dan bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah.


    Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa pendidikan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel tanpa diskriminasi ataupun praktik yang merugikan peserta didik.

     (M.laoly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini