JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 26 August 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Kehadiran para anggota dewan dalam rapat paripurna ini menjadi penting mengingat substansi RUU tersebut menyangkut kepentingan umat Islam di Indonesia yang setiap tahun melaksanakan ibadah haji dan umroh. Salah satu anggota yang hadir adalah Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Dalam kesempatan itu, Maruli Siahaan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama dalam hal perbaikan pelayanan ibadah haji dan umroh yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada jamaah. Menurutnya, penyempurnaan undang-undang ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari sistem kuota, biaya penyelenggaraan, hingga peningkatan fasilitas bagi jamaah.
Selain pembahasan RUU, agenda rapat paripurna juga mencakup persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada sejumlah pihak. Usulan ini kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan secara mufakat oleh para anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna berjalan dengan khidmat dan penuh dinamika. Setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebelum pengambilan keputusan dilakukan. Mayoritas fraksi menyatakan sepakat untuk menyetujui perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, dengan sejumlah catatan dan masukan agar pelaksanaannya di lapangan lebih efektif.
Sebagai anggota DPR RI dari Komisi XIII yang membidangi hukum, HAM, serta keamanan, Maruli Siahaan menilai bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan aturan baru ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu meningkatkan mutu penyelenggaraan ibadah haji dan umroh secara menyeluruh.
Ia juga menambahkan, kehadirannya dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik sebagai wakil rakyat dari Sumatera Utara I. “Apa yang kita putuskan hari ini, bukan hanya untuk kepentingan birokrasi, tetapi untuk jutaan umat yang menantikan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan berakhirnya rapat paripurna ke-IV ini, DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Keputusan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan relevan dalam menjawab tantangan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
(R.N)

