BLITAR - JATIM : Hanya disebabkan persoalan sepele janji mau belikan arak minuman keras ' berujung di kantor Polisi .tiga remaja di Kabupaten Blitar nekat menganiaya teman sendiri,karena ingkar janji mau membelikan arak yang mengandung alkohol
Peristiwa pengeroyokan dialami korban Fak 16, warga Kesamben Kabupaten Blitar ,merasa tidak terima dengan perlakuan penganiyaan tersebut " korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Ketiga pelaku pengeroyokan telah di amankan pihak Kepolisian ,diketahui merupakan anggota Perguruan Silat.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Mengatakan bahwa telah menangkap tiga pelaku BAW 20, Warga Desa Resapombo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. HSS 20, Warga Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, dan GAP 17, Warga Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.Jumat (28/3/2025 )
Untuk BAW dan HSS kami lakukan penahana. sementara GAP tidak karena masih di bawah umur.Hubungan ketiga tersangka dengan korban FAK menang berteman". Tegasnya.
Kronologis pengeroyokan ini terjadi pada 13 Maret 2025, waktu itu korban sedang berkumpul bersama pelaku sebelumnya, korban minta tolong pada tersangka untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan janji di belikan arak atau minuman keras. Di saat kejadian salah satu tersangka nagih janjinya korban yang hendak membelikan arak.
Pada waktu itu korban belum bisa membelikan arak hanya membelikan satu botol saja, merasa dibohongin lalu para pelaku menjadi emosi, akhirnya korban di keroyok , saksi mata yang melihat kejadian tersebut ,mencoba melerai juga menjadi sasaran kemarahan tiga pemuda tersebut.
Saat di kantor Polisi " tiga pelaku pengeroyokan adalah anggota Perguruan Silat. Dari awal kami memberikan penekanan, Walaupun oknum Perguruan Silat, tapi tindakan mereka mencederai dan membawa dampak negatif dengan melakukan aksi kekerasan dan premanisme terhadap Masyarakat lain". Jelasnya
Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor pelaku yang dibawa ke lokasi pengeroyokan.
Dengan pengeroyokan dikenakan Pasal 80 UU nomor 35 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Polres Blitar tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang dilakukan di wilayah Hukum Kabupaten Blitar. Siapapun yang melakukan kami akan tindak tegas". Tutupnya.
(Penulis.Mujani)