BLITAR - JATIM : Bagi Kepala desa dan Perangkat Kabupaten Blitar yang menunggu sejak awal Tahun, kini bisa mengajukan Pencairan Penghasilan tetap ( SILTAP )
Dengan ini menyusul telah terbitnya Peraturan Bupati ( PERBUB ) Alokasi Dana Desa ( ADD ) pada pertengahan Februari lalu.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Blitar Bambang Dwi menjelaskan Desa Desa di Kabupaten Blitar sudah dapat mengajukan Pencairan ADD untuk Januari dan Februari.
Karena pada 15 Februari lalu Perbub terkait Anggaran Dana Desa ( ADD ) sudah terbit sehingga Kepala Desa Sudah bisa mengajukan Pencairan
Kutipan Blitar Kawentar.
"Teman teman Desa sudah bisa mulai mengajukan Pencairan ADD Bulan Januari dan Februari. Untuk bulan Maret menyesuaikan karena sesuai surat yang Kami buat, ADD bisa di cairkan setiap Bulan dengan persaratan sesuai Perbub.Saat ini beberapa desa sudah mulai mengajukan Pencairan". Jelasnya.
Jumat (7/3/2025.)
Sebelumnya keterlambatan terbitnya Perbub menyebabkan Kepala Desa dan perangkat sebanyak 220 Desa di Kabupaten Blitar belum menerima Sitap sejak Januari 2025 Bambang mengakui keterlambatan itu karena Perbub baru diterbitkan pada Februari.
Dengan adanya ini dampaknya selama dua bulan terakhir Kepala Desa dan Perangkat desa belum menikmati gajinya. Mereka tentu bersabar menunggu pencairan ADD yang menjadi sumber penghasilan tetap mereka.
Namun dengan adanya terbitnya Perbub ADD pencairan diharapkan bisa segera dilakukan. Dia menegaskan bahwa Pemkab Blitar akan terus Mengevaluasi penyaluran ADD Tahun depan Perbub bisa terbit lebih awal. Dengan demikian keterlambatan pembayaran Siltap bisa di hindari.
"Semua Daerah kini memang mengalami Efisiensi Angaran tidak terkecuali pada DPMD Syukurnya untuk sementara ini ADD tidak ada Efisiensi namun, kedepan BPKAD yang lebih tahu pagi Anggaranya".Tutup Bambang Dwi.
(Mujani)