Subulussalam : 31 Desember 2024 – Kejadian dugaan pencurian sawit yang melibatkan seorang anak di bawah umur bernama Wahyu Kombih kini menemui titik terang. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Simpang Kiri, Wahyu Kombih dinyatakan tidak bersalah. Informasi ini disampaikan oleh orang tua korban, Ati, pada hari Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada hari Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Wahyu Kombih tidak mengetahui adanya tindakan pencurian sawit tersebut. Menurut penuturan orang tua Wahyu, ia hanya menerima telepon untuk menjemput seorang temannya tanpa menyadari bahwa temannya tersebut terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Pemko Subulussalam melalui pihak keluarga Wahyu Kombih meminta kepada seluruh pengguna media sosial yang telah mempublikasikan kejadian ini agar menghapus unggahan terkait. Permintaan ini dilakukan demi melindungi Wahyu Kombih, yang masih berstatus sebagai pelajar, dari dampak negatif pemberitaan yang tidak benar.
“Kami dari pihak keluarga sangat berharap masyarakat yang telah mengunggah informasi terkait kejadian ini di media sosial untuk segera menghapusnya. Kami berterima kasih atas perhatian dan pengertiannya,” ujar pihak keluarga Wahyu.
Dengan ini, masyarakat diimbau untuk bijak dalam membagikan informasi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah dampak psikologis dan sosial yang merugikan.
(Hasan.gurinci)