Subulussalam : Dugaan penggelapan honor perangkat desa di 82 desa Kota Subulussalam, Aceh, menyeruak ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Honor perangkat desa yang belum dibayarkan selama tujuh bulan diduga melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam, Azahari S.Ag.Si, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sairun S.Ag.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut, meskipun tekanan publik terus meningkat.
Kesaksian Narasumber
Menurut Mukaribin Pohan, SH.I, Sekretaris Desa (Sekdes) Sikalondang, Kota Subulussalam, dugaan penyalahgunaan anggaran ini telah mengorbankan hak-hak perangkat desa selama berbulan-bulan.
"Kami sudah menunggu selama tujuh bulan, tetapi honor tidak kunjung dibayarkan. Padahal dana desa merupakan hak kami yang tidak boleh disalahgunakan," ungkap Mukaribin dalam pernyataannya kepada Ketua Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara.
Mukaribin juga menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera ditangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan KPK dan BPK untuk mengaudit keuangan Pemko Subulussalam, terutama terkait anggaran desa dari tahun 2019 hingga 2024. Kami butuh keadilan," lanjutnya.
Tuntutan Audit dan Penyelidikan
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan dana yang berdampak langsung pada perangkat desa. Mukaribin Pohan, SH.I, berharap agar segera dilakukan langkah konkret oleh aparat penegak hukum.
"Kami meminta agar BPK segera melakukan audit keuangan Pemko Subulussalam. Jangan ada lagi yang tutup mata dan telinga terhadap penderitaan perangkat desa," tegas Mukaribin.
Ketua LP Tipikor Nusantara, Hasan Gurinci, juga mendukung penuh tuntutan ini. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, para pejabat yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penyalahgunaan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi. Jika ada kerugian negara, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," ujar Hasan.
Harapan kepada Presiden dan KPK
Masyarakat Kota Subulussalam berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional.
Kami sangat berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan. Tim audit harus segera diturunkan untuk memeriksa penggunaan dana desa, dan pelaku penyalahgunaan keuangan harus ditindak tegas," ujar Mukaribin.
Selain itu, tekanan publik juga diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum (APH) di Subulussalam agar segera mengambil langkah hukum atas dugaan ini.
Tindakan Selanjutnya
Masyarakat dan LSM setempat berencana mengajukan surat resmi kepada Presiden, KPK, dan BPK untuk segera memulai investigasi. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi damai jika tuntutan mereka tidak segera direspons.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik berharap adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa, serta tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
(Hasan.gurinci)