Blitar - Jatim : KPU Kota Blitar di lapotkan ke Bawaslu / Badan Pengawas Pemilu setempat.
Laporan terkait karna KPU Kota Blitar di duga melanggar PKPU 8 2024 tentang pencalonksn Gubernur dan wakil Gubernur,
Bupati dan wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota
Pelapor Mohamad Romdon menyatakan Komisi Pemilian Umum Kota Blitar sengaja tidak mengumumkan salah satu Calon Wali Kota Blitar yang merupakan mantan nara pidana ( Napi )
KPU di tuding dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenui syarat, di karenakan sebagai mantan nara pidana.
Cawali Blitar di duga tidak meengkapi persyarayan dokumen salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap pada masa pencalonan
Terkait laporan itu KPU KOTA BLITAR akan komonikasi dengan Bawaslu.
Ujarnya.
"Prinsip kita kita tanyakan ke Bawaslu karena belum mendapatkan surat yang resmi.yang
Jelas KPU telah menjalankan tahapan yang di atur dalam PKPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ketua
KPU kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan
Kamis. 17/10/2024
Secara tidak langsung KPU Kota Blitar membantah tudingan pelanggaran PKPU 8 TAHUN 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali kota dan Wakil Walikota.
KPU Kota Blitar menegaskan semua tahapan pencaonan Wakil Wali Kota Blitar sudah di jalankan sesuai dengan ketentuan yang ada
"Kalau ada salah satu yang tidak kami ungkapkan tidak mungkin dari mulai pencalonan terus kemudian terus ke sini.
Kpu Kota Blitar siap untuk mengawal Pemilu dengan netral dengan berintegritas apa bils kurang berkenan bisa langsung di sampaikan pada kami agar nanti kedepanya bisa lebih baik kembali”. Tegasnya.
Sebelumnya itu,Warga kota Blitar melaporkan 5 Komisioner KPU Kta Blitar ke Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU )setempat pada Hari Rabo 16/10/2024 arena KPU Kota Blitar di duga meanggar PKPU 8 Th. 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Eakil Bipati, serta Wali Kota dan wakil Wali kota.
Mohamad Romdon mengatakan KPU KOTA blitar sengaja mengumumkan salah satu konsestan Pilkada jenis pidananya.
Padahal sudah jelas dengan pasal 138 ayat ( 1 ) huruf B PKPU 8 Thun 2024 serta keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 BAB VI Hurup F angka 2 jelas. Bahwa mangatur pengumuman tentang calon yang ber setatus mantan pidana yang di umumkan termasuk jenis pidana.
Unkapnya.
Warga menilai apa yang di lakukan KPU Kota Blitar ini tidak sesuai dengan PKPU Sehingga meminta BAWASLU bisa mengambil sikap atas keputusan KPU Kota Blitar.
Sedangkan pengumuman KPU Kota Blitar Nomor. 964/PL.02.2- PU/3572./2024.khusus terhadap Calon nomor urut 1 yang statusnya mantan pidana yang di umumkan oleh KPU Kota Blitar adalah Vonis pidananya” lanjutnya
Selanjutnya Romdon menilai KPU Kota Blitar yang tidak mengumumksn jenis tindak pidana valon yang bersatus mantan pidana, KPU hanya mengumumksn lama vonis pidana calon sebelum bebas yakni 2,5 Tahun jal ini di anggap melanggar ketentuan pasal 137 ayat 1 hurup b PKPU 8 Tahun ,2024 dan ketrntusn bab VI hurun D angka 2 keputusan KPU NOMOR 1229 Tahun 2024.
"Berdadarkan laporan hurup C tersebut kami meminta kepada BAEASLU Kota Blitar intuk menyatakan KPU Kota Blitar melanggar Admintrasi Pemilian dan rekomendasikan untuk mencabut pengumuman, NOMOR,
964/PL.02.2Pu/3572/2024.
Juga mengganti dan mengumumkan lembali dengan mencantumkan syatis calon mantan terpidana juga jenis tindak pidananya yang harus di publikasikan di Media mada, fan Zmedia Sosial tesmi KPU Kota Blitar.
Katanya.
Selain itu Romdon mendiga kalau KP U. Kota Blitar sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat karena sebagai mantan pidana yang bersangkutan di duga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum yetap pada masa pencalonan.
Berdasarkan hasil fan kajian pada pengumuman KPU Kota Blitar Nomor. 964/PL.02.2-Pu/3572/2024.dimana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis mantan terpidana. Tambahnya.
(Mujanni)