Madina : Pada dasarnya, pelecehan seksual dan atau kekerasan seksual (pemerkosaan) adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Hal ini perlu dijadikan sebagai sesuatu yang diperhatikan dan hukum harus bergerak sebagaimana mestinya agar permasalahan-permasalahan seperti ini dapat diselesaikan, ini adalah dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak. Seperti yang baru terjadi kepada seorang anak gadis dibawah umur yang masih bersekolah tingkat atas atau berumur 16 tahun di salah satu desa di kecamatan Siabu. Demikian disampaikan Drs. H. Jakfar Shiddiq (Tokoh Masyarakat Sihepeng Raya - Ketua PR Muhammadiyah Pasar Baru Sihepeng - Mantan Anggota DPRD Madina 2009-2014) kepada media ini by WhatsApp, Senin, (07/10/2024).
Dikatakannya, selaku Tokoh Masyarakat Sihepeng Raya, kami mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang terjadi dimana korban dari peristiwa tersebut adalah seorang anak dibawah umur.
Disampaikannya juga, selain mengutuk keras pelaku dan perlakuannya pada korban, kami dari Tokoh Masyarakat Sihepeng Raya beserta Kepala Desa se-Sihepeng Raya akan mendatangi Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk memberi dukungan pada pihak Polres Madina agar dapat menegakkan hukum dan mengungkap siapa yang menjadi pelaku, mengingat sampai dengan hari ini pelaku yang menggunakan hipnotis untuk mengelabui korban belum terungkap.
"Perlu diketahui bahwa orang tua dari korban sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Madina dan kami berharap dengan sangat penuh kepada pihak Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan kami akan siap mendukung apapun gerakan dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini" terangnya
Jelas dia Kasus ini sudah dilaporkan di polres Madina kemarin pada hari Minggu 11:50 WIB.
"Sungguh ngeri dan keji pelaku ini, anak dihipnotis bersama keluarga kemudian diperkosa dan ditelantarkan begitu saja. Kami juga akan jejaki terus Kasus ini, kami juga siap membantu pihak kepolisian mengungkap pelakunya”, tandasnya.
(Magrifattuloh)