• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Kadis Pendidikan Dr Munawar A Djalil, MA Sambut Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Dayah Aceh

    Jumat, 10/04/2024 07:44:00 AM WIB Last Updated 2024-10-04T00:44:55Z

     


    Banda Aceh :Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diberikan negara lewat Undang Undang Nomor 24 tahun 2011  kepada seluruh pekerja, termasuk bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

     


    Jaminan ini ditujukan agar guru hingga tenaga pendidik terbebas dari kecemasan, terutama ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau memasuki hari tua atau pensiun.

     

    Dengan begitu, pendidik dan tenaga kependidikan akan merasa aman dan nyaman dalam melaksakanan tugas pembelajaran. 


    Kepala Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh Dr Munawar A Djalil, MA mengungkapkan  pihaknya menyambut baik perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi  guru-guru agama, guru-guru lembaga pengajian dan para khatib Jum'at.


    “Keberhasilan pemimpin-pemimpin dayah dalam mendidik siswa yang berkualitas tinggi tidak terlepas dari kesejahteraan yang diperoleh, alhamdullilah, kita ucapkan terimakasih atas perhatian BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Munawar saat menerima kunjungan Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang ST., MT., IPM., ASEAN Eng didampingi Kepala Kantor Banda Aceh Muhammad Iqbal di Kantor Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh kamis (04/09/2024).


    Disebutkan, terdapat tenaga kontrak setidaknya 700 orang dan selama ini memang belum  mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.  


    Meski gaji yang diperoleh sangat minimal sekali,  namun kedepan akan diupayakan mencari  jalan keluar pembiayaan termasuk mengusulkan kepada Gubernur Aceh. 


    Diungkapkan Munawar, dulu sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan, pernah memberikan jaminan lewat salah satu asuransi syariah . 


    “Namun karena keterbatasan anggaran , perlindungan yang diberikan hanya sekitar 2 tahun. Kita akan sampaikan ke Bappeda untuk dimungkinkan kembali perlindungan bagi tenaga  kontrak,“ ujarnya bersemangat.


    Terdapat beberapa kasus kecelakaan kerja yang menimpa para guru dayah, dan hal itu memperihatinkan. 


    Lantaran pembiayaan perobatan kecelakaan kerja tidak masuk dalam ranah BPJS Kesehatan tentu menjadi tanggungan guru dayah.


    “Baru-baru ini, berapa minggu yang lalu ada juga kecelakaan saat sedang bertugas.  Oleh karena itu, akan kita usulkan segera. Saya yakin pak Gubernur akan disposisi karena betul betul sangat penting bagi perlindungan dayah,” katanya sembari menambahkan para petugas menghadapi medan berat  di desa desa terpencil, bahkan harus melalui jalan becek dan penuh resiko.


    *Sejahterakan Guru Dayah*


    Kendati beberapa  guru Dayah bersatus tenaga kontrak, namun bukan berarti tertutup peluang memperolah jaminan pensiun layaknya diperolah para guru PNS.

    Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara  Sanco Simanullang mengungkapkan  terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan. 


    Jaminan Kecelakaan Kerja dengan Manfaat: Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, Santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48x upah, Bantuan beasiswa maks. Rp174 juta untuk 2 anak dan Return to work (program kembali bekerja)


    Sedangkan Jaminan Kematian dengan manfaat  santunan Rp42 juta berupa Santunan kematian, Biaya pemakaman dan Santunan berkala 24 bulan, ditambah Bantuan beasiswa Maksimal Rp174 juta untuk 2 anak (minimal kepesertaan 3 tahun). 


    Selanjutnya, Jaminan Hari Tua dengan manfaat Tabungan untuk persiapan hari tua berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.


    Sementara Jaminan Pensiun Manfaat utama adalah Manfaat pensiun hari tua, Manfaat pensiun janda/duda, Manfaat pensiun cacat, Manfaat pensiun anak, Manfaat pensiun orang tua


    Dan terakhir, Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP)  yang merupajkan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 


    “Para pekerja akan merasakan berbagai macam keuntungan ikut JKP untuk menjamin masa depan. Sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya,” katanya. 

    (Raniasti.Hutahayan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini