Blitar - Jatim : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengungkapkan kekecewaan terhadap lambannya respon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sarper dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 telah disampaikan pada 7 Oktober 2024. Dugaan pelanggaran ini terkait partisipasi anggota PPK dalam kegiatan istighotsah di Panggungrejo pada 6 September 2024, yang dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon wakil bupati.
Bawaslu mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah viral di media sosial, di mana oknum PPK diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Mereka meminta KPU mengikuti keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 dalam waktu tiga hari setelah disampaikan.Namun, hingga 10 Oktober 2024, Bawaslu belum menerima balasan atau konfirmasi tertulis dari KPU. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menegaskan bahwa komunikasi sudah dilakukan, tetapi KPU terkesan tidak serius.
Jika KPU masih dalam proses pemeriksaan, seharusnya ada konfirmasi tertulis sebagai balasan. Sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, jika saran perbaikan tidak dilaksanakan, Bawaslu akan mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan dan menindaklanjuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Masrukin, juga menyoroti adanya kesan bahwa KPU meremehkan saran perbaikan yang diberikan, dugaan perlindungan terhadap oknum PPK.
“Masrukin berharap KPU Kabupaten Blitar segera menanggapi saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu, agar proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil”. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
(Mujanni/Irsyad)