Blitar - Jatim : KPU Kabupaten Blitar menyatakan ratusan warga bonakan di Lembaga Pemasyarakatan asal Blitar tidak bisa memilihBupati di Pilkada 2024.(22/10/2024)
Mereka hanya bisa menyalurkan Pemilian Gubernur Jawa Timur.
"Kalau yang Pilbup / Pilkada Kabupaten Blitar tidak bisa ikut mencoblos tapi kalau Pilgub Jatim, mereka masih bisa ikut menyalurkan hak suaranya,
Kata komisioner Devisi perencanaan Data dan informasi KPU Kabupaten Blita”, Endah Yuni Endrawati.
Saat ini KPU Kabupaten Blitar belum mengetahui jumlah jumlah warga binaan yang bersdal dari Bumi penataran, berdasakan data beberapa bulan yang lalu, di ketahui jumlah warga binak asal Kabupaten Blitar ada 279 orang.
"Data beberspa beberspa bulsn lalu jumlahny 279 warga binak tapi belum tau updatenya lagi.
Di sebabkan setiap bulan ada yang keluar dan ada yang masuk di lembaga pemasyarakatan”, jelasnya.
Keputusan ini di ambil selesei konsultasi dengan KPU Kawa Timur dan KPU Kabupaten Blitar juga tidak bisa mendirikan Tempat Pemungutan Suara / TPS. Kusus di Lembsga Pemasyarakstan.
Pasalnya Lembaga Pemasyarakatan Blitar masuk atminitrasi Kota Blitar, KPU Kbupaten Nlitar tidak bisa mendirikan TPS khusus warga binak an warga asal Bumi Penataran tidak bisa menyalurkan hak siaranya untuk Pilbub Blitar.
“TPS khusus didirikan oleh KPU Kota Blitar sehinga warga binak an tetap bisa menyalurksn hak suara untuk Pilgub Jatim.
Sebenarnya ratusan warga binak an asal Kabupaten Blitar itu bisa manyalurkan hak duaranya untuk Pilbub Blitar asalkan di ijinkan untuk keluar dari Lapas dan ikut nyoblos di TPS hal itu tentu membahayakan, sehingga pihak Lapas tidak akan mengijinkan jsl itu terjadi”, tambahnya.
(Mujanni)