• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    IMMAN PSP : Secara Moral EEL Tidak Layak Pimpin DPRD MADINA

    Sabtu, 9/14/2024 01:41:00 PM WIB Last Updated 2024-09-14T06:41:24Z



    Madina : Kali ini datang dari organisasi kemahasiswaan  Ikatan mahasiswa Mandailing Natal Padangsidimpuan ( Imman Psp ) mereka mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan suap menyuap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (  PPPK ) termasuk Erwin Efendi Lubis yang katanya merupakan wakil rakyat.




    Sebagaimana diketahui, Erwin Efendi Lubis merupakan wakil rakyat sekaligus ketua DPRD Madina pada masanya tahun 2019 - 2024. Dan kembali dilantik pada Senin( 2/09/2024 ) kemarin, sebagai ketua sementara DPRD Madina untuk periode 2024- 2029.


    Menurut  Aldi (ketua umum Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) ini,  pelantikan tersebut menjadi ketidakmampuan dan aib memalukan bagi kabupaten  Mandailing Natal ( Madina ). Dimana, Mandailing Natal dipimpin oleh seorang yang masih berkutat dengan hukum (tersangka PPPK).


    Lanjutnya Aldi juga mengatakan " terkait pimpinan legislatif yang semestinya harus memiliki standar moral tinggi, justru kenyataannya saat ini masih berstatus tersangka,  Betapa mirisnya dan berapa malunya kita, wakil rakyat yang malah menghisap rakyat," tegas Adi Lubis.  Sabtu (14/09/2024).


    Secara moral EEL dinilai sangat tidak layak lagi menjadi legislator di Madina apalagi memimpin DPRD Madina, yang notabennya merupakan penyambung lidah bagi rakyat tapi dinilai malah membohongi rakyat, lain dari  itu  ketua DPD Gerindra Madina tersebut  itu juga telah cacat dan tersandera secara hukum, yang berakibat nantinya  tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas, penganggaran dan pembuat peraturan tidak dapat dilakukan secara maksimal , tegasnya lagi.


    Dan kita berharap, jika kasusnya memang sudah P21, limpahkan saja berkasnya ke kejatisu agar jaksa segera membawanya ke persidangan," tegas Adi.

    (Magrifattuloh)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini