• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Suami Wakil Bupati Labuhanbatu" Lakukan Pencabulan..Kak Seto Mengutuk Keras.

    Sabtu, 9/02/2023 10:20:00 AM WIB Last Updated 2023-09-02T03:21:20Z



    MediaPamorNews - Sumut

    Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannnya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.


    "Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut", ujarnya, pada Jum'at (1/9).


    Seto mengungkapkan, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.


    "Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treament psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat", ungkapnya.


    Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, (FS).


    Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.


    "Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri", kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8) malam.


    Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.


    Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. 


    "Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku", sebutnya.


    Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.


    "Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan", pungkasnya.

    (RED/Tim 20)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini