MediaPamorNews -Medan
Jurnalis Media Online di medan kembali mendapatkan ancaman atas pemberitaan yang dimuatnya tentang dugaan mafia pengoplos gas elpiji 3 kilogram yang di oplos ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi) disinyalir milik Imran Surbakti.
Atas pemberitaan Jurnalis tersebut Imran Surbakti melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman membuat Jurnalis itu merasa terancam.
Wartawan Lintas10.com yang disapa sehari - hari bernama Ly Tinambunan didampingi kuasa hukumnya, Rambo Silalahi, S.H dan Dian Putri Mandasari, S.H resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam LP Nomor STTLP/B/3018/lX/2023/SPKT/
Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 dengan ancaman Pidana paling lama 4 (empat) tahun Penjara.
Rambo Silalahi, S.H menyampaikan bahwa hal ini patut menjadi atensi kepada bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam 1 minggu ini saja ada 3 perbuatan yang diduga telah mengkriminalisasi Jurnalis, untuk itu agar kerja Jurnalis mendapat rasa aman sebagaimana amanat UU perkara ini harus segera diproses dan pelaku diamankan untuk menjadi contoh bagi masyarakat.
" Ia benar, kita melaporkan saudara Imran Surbakti atas dugaan pengancaman kepada klien kita" ujar Rambo, Jumat (08/09/2023).
Rambo Silalahi menambahkan, Jika ada keberatan menyangkut pemberitaan hasil kerja Jurnalis yang dimuat dalam pemberitaan, ada langkah - langkah yang semestinya ditempuh jika ada sanggahan, bukan malah melakukan pengancaman untuk mengkriminalisasi jurnalis yang malah melanggar Hukum seperti sekarang ini.
(Red/Tim)