MEDIAPAMORNEWS.- MEDAN
Barang bukti Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan dari 8 kasus dengan mengamankan 15 tersangkanya akhirnya dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Medan,Selasa(11/01/2020).
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 33 Kg sabu,19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi. “Delapan kasus yang diungkap ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan sebanyak 7 kasus ditambah Unit Reskrim Polsek Helvetia 1 kasus, “jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin pada wartawan di halaman Mako Polrestabes Medan.
Dari hasil pengungkapan 33 Kg sabu tersebut setidaknya telah menyelamatkan 330.684 orang dengan estimasi 1 Gram bisa gunakan untuk 10 orang. Dan total kerugian negara yang terselamatkan sekitar, Rp 21 Miliar lebih dengan perincian, harga jual 1 Gram sabu Rp 650 ribu, “kata Kombes Riko.
Untuk ekstasi masih dijelaskan Kapolrestabes Medan, kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 1,2 Miliar dengan perkiraan tiap 1 butir ekstasi dijual seharga Rp 100 ribu. Sedangkan jumlah orang yang terselamatkan sekitar 12.776 orang.
Untuk ganja, jumlah kerugian negara yang terselamatkan Rp 1,9 juta dengan estimasi harga jual tiap 1 Gramnya senilai Rp 10 ribu dengan jumlah orang yang terselamatkan sebanyak 190.021 orang.
(R.N)