TAPANULI TENGAH- Aktivitas PT Multi Sibolga Timber di Kecamatan Manduamas kembali memantik kegelisahan publik. Temuan tumpukan kayu olahan di sejumlah titik diduga berasal dari penebangan hutan tanpa izin yang jelas. Masyarakat menilai perusahaan telah beroperasi di luar ketentuan hukum kehutanan dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh, 11/12/2025.
Penelusuran media di lokasi memperlihatkan adanya beberapa titik tumpukan kayu balok yang kondisinya mengarah pada dugaan penebangan hutan dalam skala besar. Temuan tersebut menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai legalitas operasional perusahaan yang hingga kini belum menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat.
Isu dugaan pelanggaran izin PT Multi Sibolga Timber sebenarnya bukan hal baru. Pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu, Tim Media telah mempublikasikan laporan berjudul “Dugaan Izin Operasional PT Multi Sibolga Timber di Tapanuli Tengah Dipertanyakan.” Dalam laporan itu, media mengungkap adanya kejanggalan dokumen perizinan, mulai dari izin usaha, status lahan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan.
Peliputan tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi valid mengenai aktivitas perusahaan yang berpotensi berdampak pada lingkungan, tata ruang, dan keselamatan publik.
Selain UU KIP, masyarakat menilai bahwa setiap aktivitas pengolahan atau pengumpulan kayu wajib mengikuti ketentuan :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),
- serta peraturan tentang perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
Jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin lengkap atau melampaui batas legal penggunaan kawasan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan pidana kehutanan.
Masyarakat Manduamas menyatakan bahwa hutan di wilayah mereka semakin hari semakin menipis. Jika dibiarkan, hal itu dapat memicu bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan hilangnya sumber mata air.
"Kami harap pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya Bupati, dan Gubernur Sumatera Utara turun langsung ke lokasi PT Multi Sibolga Timber," ujar warga setempat. " Lihat sendiri bagaimana hutan di Manduamas sudah mulai habis dibabat."
Warga menyebutkan, kondisi lapangan menunjukkan bahwa dugaan perambahan hutan tidak lagi berskala kecil, melainkan masif dan terstruktur. Mereka menilai tidak ada transparansi terkait izin maupun rencana kerja perusahaan.
"Kami masyarakat tinggal menunggu bencana saja akibat perambahan hutan ini. Hutan kami makin habis, sementara aktivitas PT Multi Sibolga Timber seolah bebas tanpa pengawasan," lanjut warga tersebut.
Melihat dugaan pelanggaran yang berulang, warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen dan aktivitas perusahaan. Mereka mendesak agar pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Audit dianggap penting untuk memastikan apakah perusahaan :
- memiliki izin usaha yang lengkap,
- beroperasi sesuai batas wilayah yang diizinkan,
- memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera merespons kegelisahan warga dan menghentikan potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(M.Laoly)
