Purnawirawan AKP Longser Sihombing |
MEDIAPAMORNEWS.COM- MEDAN
Dengan Wajah Tersenyum.Purna Polisi yang Sederhana ini .AKP (Purn) Longser Sihombing, eks Kapolsek Sukarame pada Polres Pakpak Bharat menepis isu pemecatan dirinya. Penegasan tersebut disampaikan Longser Sihombing menjawab sejumlah wartawan tentang kabar yang menyebutkan dirinya dipecat sebagai anggota Polri.
Pada kesempatan ini, saya ingin mengklarifikasi, bahwa saya tidak dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Tetapi saya pensiun," tegas Longser, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, hal itu ditandai dengan diterimanya petikan keputusan Kapolda Sumut Nomor: KEP/451/III/2020 yang ditandatangani Wakapolda Sumut semasa dijabat Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto.
Jadi, ini bukti bahwa saya tidak PDTH. Saya pensiun," jelasnya seraya menunjukkan selembar petikan keputusan Kapolda Sumut tentang pemberian pensiun terhadap dirinya.
Selain itu, Longser menerangkan, bahwa memang benar dirinya sempat menjalani hukuman karena dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang memang sengaja ingin menghabisi karirnya di kepolisian.
Kriminalisasi itu sendiri tejadi saat saya menjabat sebagai Kapolsek Sukarame pada saat Di Polres Pakpak Bharat tahun 2016 silam.
Saat itu selaku Kapolsek Sukarame, saya mengamankan 2.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di proyek pembangkit listrik tenaga makro
PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) selaku sub dari PT Impala," terangnya.Dikatakan dikirminalisasi, sebutnya, sebab, sesuai dengan alat bukti yang disita penyidik Polri, terdapat coretan atau koreksi besaran angka yang diminta AKP Longser Sihombing dari Triono Herlambang yakni dari Rp300 juta
Namun, hingga kini penyidik Kepolisian tidak kunjung memerkisa AKBP Jansen Sitohang, baik sebagai saksi apalagi jadi tersangka. Padahal, pada fakta persidangan AKBP Jansen Sitohang patut dimintai keterangan tentang peranannya dalam perkara itu.
Sebab, besaran angka yang diminta bersumber dari Perwira Menengah (Pamen) Polri itu. Demikian juga dengan Triono Herlambang," sebutnya.
Kendati demikian, kata Longser, hingga saat ini ia bersama tim kuasa hukumnya sedang berjuang mencari keadilan.
Saya yakin dan percaya, dengan konsep Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan (Presisi) Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kasus kriminalisasi yang saya alami ini akan terkuak dan para pelaku yang terlibat dapat disertai ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, akibat kasus ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sontan Merauke Sinaga dan Hakim anggota Nazar Effriandi dan Merry Purba saat itu menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 Bulan.
(R.N)