• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Selamat Datang di MEDIAPAMORNEWS.COM ➤ Tegas - Berimbang - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MEDIAPAMORNEWS.COM dilengkapi ID CARD WARTAWAN. Kami Adalah Penyaji Referensi Berita Terpercaya - Terimakasih.

    TIM Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.Tangkap DPO.Inisial SS Kasus Korupsi Rugikan PT Pupuk Kalimantan Timur Medan .

    Minggu, September 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-05T15:24:52Z

     






    MEDIAPAMORNEWS.COM-MEDAN
    Atas Perbuatannya yang melanggar Hukum di Duga menyelewengkan  dengan Cara menghilangkan serta Menyusutkan Pupuk sehingga PT Kalimantan Timur mengalami Kerugian ditaksir sampai 7.2 M. SS Yang sdh lama DPO Ditangkap oleh Tim Intel KEjATI Sumut


    Tersangka SS yang Rugikan PT Pupuk Kalimantan Timur Medan di Tangkap Kejati Sumut

    Tersangka SS yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2020. SS ditangkap di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya.


    Penangkapan SS dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo. SS ditetapkan DPO atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal  Pengangkutan


    Dalam Keterangannya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, PDE Pasaribu mengatakan, saat penangkapan terhadap SS, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun dengan sigap dan profesional, petugas berhasil menangkap SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut.



    Tersangka SS yang sdh lama menjadi DPO langsung diamankan ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata PDE Pasaribu, Rabu (1/9/2021).


    Dijelaskannya, dalam kasus yang menjerat SS, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim, diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," jelasnya.


    Ditambahkan lagi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, PDE Pasaribu Diterangkan PDE Pasaribu, dalam kasus dugaan korupsi ini ada juga DPO lain atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS, selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan Jasa lainnya pada PT BGR.


    Atas perbuatannya, SS dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Dengan di tangkapnya SS.Kelanjutan Proses Hukum untuk Sementara Waktu  dalam keperluan  penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, SS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 1 September 2021 sampai 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut," imbuhnya.

    (R.N)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini