MEDIAPAMORNEWS.COM.MEDAN-SUMUT.
Polsek Medan Timur bersama Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur yang tergabung dalam unsur muspika Adakan pelaksanaan apel bersama dengan Muspika Wil Medan Timur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Sabtu siang (31/7).
Dalam pelaksanaannya diadakan Apel PPKM Level 4 itu dipimpin Camat Medan Timur Oddie Batubara di Kantor Kecamatan Medan Timur Jalan HM Said.
Camat Medan Timur dalam Hal ini Oddie mengatakan pelaksanaan apel PPKM Level 4 siang ini bertujuan melakukan monitoring seluruh kegiatan masyarakat di Kecamatan Medan Timur di tengah pandemi Covid-19.
Disebutkannya Lagi menghimbau supaya Masyarakat Patuh dalam Aturan PPKN Darurat level 4 ini.Dan menginstruksikan kepada masyarakat, bahwa saat ini hanya boleh makan di tempat selama 20 menit dan warung-warung makan, kafe buka hingga Pukul 21.00 WIB di masa PPKM Level 4,” katanya.
Camat Oddie menegaskan, Tim Satgas Covid-19 bersama Polsek Medan Timur, Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur akan menindak secara persuasif tempat-tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).Sangsi tersebut akan diterapkan secara Menyeluruh bagi yang tidak mengikuti Aturan PPKM Darurat.
“Bila terdapat pelanggaran kami temukan Odie mengatakan .Lihat nanti pada saat masuk ke satu lokasi seperti rumah makan, kafe, cek ya prokesnya. Apabila saat sudah diperingati tidak juga menerapkan prokes langsung catat. Jika tidak juga pemilik tetap melanggarkan akan diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Camat Oddie menambahkan, untuk pelaksanaan apel akan dilakukan pada pagi, siang, dan malam selama PPKM Level 4 bertempat di Kantor Camat Medan Timur. “Apel PPKM Level 4 ini dilakukan sampai 2 Agustus 2021 mendatang bertempat di Kantor Camat Medan Timur. Tetap saya ingatkan kepada personil yang bertugas mengedepankan sikap humanis saat menyampaikan imbuan PPKM,” terangnya.
Sementara itu, usai pelaksanaan Apel PPKM Level 4 di Kantor Camat Medan Timur, tim gabungan langsung menuju rumah makan, kafe dan sektor usaha lainnya. “Rumah makan, kafe boleh buka hingga Pukul 21.00 WIB. Untuk pasar bukan sektor sembako beroperasi hingga Pukul 15.00 WIB,” pungkas Oddie Batubara. ((Ridwan.Nbh)