SAMOSIR – Menindaklanjuti informasi pemberitaan media online terkait dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan dan togel di wilayah hukum Polres Samosir, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir bersama Polsek Palipi melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi. (29/10/2026)
Pengecekan pertama dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonyus Hutahaean, S.H., M.H., bersama personel Sat Reskrim di sebuah warung yang berada di sekitar Jembatan Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan maupun togel. Petugas hanya mendapati sejumlah warga sedang duduk di dalam warung sambil memesan minuman tuak kepada pemilik warung.
Meski tidak menemukan praktik perjudian, Kasat Reskrim tetap memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan segala bentuk aktivitas perjudian di warung tersebut.
Pengecekan serupa juga dilakukan personel Polsek Palipi pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Dalam kegiatan tersebut, PS Kanit Reskrim Polsek Palipi AIPDA M. Syafei bersama dua personel melakukan pengecekan atas informasi masyarakat mengenai dugaan permainan judi tembak ikan dan togel.
Namun, dari hasil pengecekan di lokasi, personel Polsek Palipi juga tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang diterima.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonyus Hutahaean menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dua lokasi yang menjadi perhatian, yakni di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi.
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap informasi dua lokasi perjudian, yakni di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi. Namun, dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan praktik perjudian di kedua lokasi," ungkapnya.
Terkait pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dugaan Kapolres Samosir menerima upeti dari bandar judi tembak ikan dan togel, Kasat Reskrim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bahwa Polres Samosir tetap berkomitmen menjalankan tugas dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan terbuka terhadap masukan, keluhan, maupun informasi dari masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Samosir telah menyediakan layanan Hotline Kapolres Samosir yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun saran secara langsung melalui nomor 089682985259.
Melalui langkah pengecekan tersebut, Polres Samosir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta turut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
(RN)
.jpg)
.jpg)
.jpg)