• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News | Tegas - Berimbang - Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Komplotan Pencuri Kerbau Berhasil Diungkap Polres Samosir,5 Orang Terduga Pelaku Dan Seorang Penadah Diamankan.

    Kamis, 10/29/2026 05:25:00 PM WIB Last Updated 2026-10-29T10:25:31Z

    SAMOSIR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap lima dari delapan laporan polisi terkait kasus pencurian ternak kerbau yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Samosir. Dalam pengungkapan tersebut, lima pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian serta seorang pria yang diduga sebagai penadah telah diamankan.


    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., di Markas Komando (Mako) Polres Samosir, Kamis (29/10/2026) pukul 10.30 WIB.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Propam IPDA Suhadyanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, S.H., para pejabat utama dan personel Polres Samosir, insan pers dari media cetak, media online dan televisi, serta para korban pencurian ternak.


    Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya di bidang penegakan hukum.


    Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers dan para korban yang hadir dalam kegiatan tersebut.


    “Press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Kapolres.


    Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Samosir agar meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara ternak, menyusul sejumlah kasus kehilangan kerbau yang terjadi di wilayah tersebut.


    Dalam pemaparan kasus, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan bahwa dari delapan laporan polisi terkait pencurian ternak yang diterbitkan, lima kasus telah berhasil diungkap.


    Adapun lima laporan polisi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut meliputi LP/B-318/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 10 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi, pada 10 Oktober 2026, LP/B-326/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 18 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di Jalan Pardugul, Kecamatan Pangururan, pada 17 Oktober 2026, LP/B-336/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di Jalan Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, pada 25 Oktober 2026, LP/B-338/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di kawasan Air Terjun Efrata, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Oktober 2026 dan LP/B-340/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di Jalan Sianjur Mula-Mula, Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.


    Berdasarkan hasil pengungkapan yang disampaikan, sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, sembilan ekor kerbau disebut telah berhasil diungkap dalam penanganan perkara.


    Rinciannya meliputi satu ekor kerbau di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Pardugul, dua ekor di Siboro, dan dua ekor di Parbaba.


    Dalam keterangan tambahan, pihak Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan lima pria dewasa yang merupakan warga Kabupaten Samosir dan diduga terlibat dalam pencurian ternak. Kelima pria tersebut masing-masing berinisial ITS dan OS yang beralamat di Pangururan, AGS yang beralamat di Palipi, MAB yang beralamat di Pangururan, serta HAL yang beralamat di Sianjur Mula-Mula.


    Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AB yang beralamat di Kabupaten Dairi karena diduga berperan sebagai penadah.


    Para terduga pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP, sedangkan terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.


    Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para terduga pelaku, aksi pencurian ternak kerbau tersebut diduga dilakukan pada waktu dini hari.


    Dalam proses penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan lanjutan serta mengamankan sejumlah barang bukti.


    Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi Kabupaten Samosir,  dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau.


    Polres Samosir terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut guna mendalami keterlibatan para terduga pelaku dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


    Melalui pengungkapan ini, Polres Samosir mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari. 


    Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian.


    Pengungkapan lima kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban pencurian ternak.

    (Sasnaek.Nbh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini