BLITAR - JATIM : Desa Kendalrejo kecamatan Talun Kabupaten Blitar, mendapatkan kesempatan melaksanakan progam pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap, ( PTSL )
PTSL adalah proses pendaftaran Tanah yang dilakukan secara kebersamaan seluruh obyek pendaftaran diseluruh masyarakat Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Untuk mendukung progam tersebut pemerintah Desa Kendalrejo membentuk Kelompok Masyarakat ( POKMAS ) sudah berjalan, Masyarakat Disampaikan untuk segera mengurus dan melengkapi data - data yang tertera pada poster.
Nur Kholik selaku Sekretaris, Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar menjelaskan, dalam pelaksanaan progam PTSL Masyarakat Desa Kendalrejo diwajibkan untuk melengkapi persyaratan atministrasi. Senin, 31/8/2025.
Ya,semuanya untuk persyaratan disiapkan seperti Poto kopi KTP, kartu keluarga, bukti kepemilikan tanah, SPPT, PBB terbaru serta dokumen pendukung lainya". Jelasnya.
Nur Kholik menambahkan, mengajak Masyarakat yang menjadi lokasi PTSL 2026 memanfaatkan progam tersebut dengan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah.
Kesempatan bagi Masyarakat untuk memperoleh Sertifikat tanah secara resmi".ucap, Nur Kholik.
Atas nama Masyarakat Desa Kendalrejo mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya progam PTSL di Desa Kendalrejo dengan adanya Progam PTSL dapat sertifikat yang resmi.
"Iya saya mengucapkan terimakasih atas progam PTSL bisa mendapatkan sertifikat yang sah dari Pemerintah dengan biaya yang cukup ringan". Ucap warga yang ditemui awak Media.
Rasa terimakasih karena melalui progam PTSL Warga Masyarakat tidak hanya mendapat Sertifikat Tanah, tetapi tetapi juga merasakan kehadiran Negara melindungi hak milik Masyarakat.
"Memang meningkatkan rasa aman, serta memperkuat posisi Hukum atas bidang tanah yang dimiliki sesuai ketentuan Perudang - Undangan yang berlaku". Tutupnya.
(Mujani)
