MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, menegaskan bahwa Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan harus proaktif dalam memfasilitasi seluruh kebutuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu berkembang lebih cepat dan berdaya saing.
Hal tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Zulkarnaen, berbagai kebutuhan pelaku UMKM harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, mulai dari pelatihan, pembinaan, bantuan usaha, hingga fasilitasi pengurusan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya.
"Diskop UKM Perindag harus proaktif membantu para pelaku UMKM di Kota Medan untuk mendapatkan seluruh kebutuhan mereka. UMKM di Kota Medan harus berkembang dan mendapat perlindungan sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Zulkarnaen yang juga merupakan pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra.
Ia menambahkan, Diskop UKM Perindag Kota Medan memiliki sejumlah program strategis dalam pengembangan UMKM, termasuk pelatihan, pembinaan, bantuan usaha, hingga pendampingan pengurusan sertifikat halal dan legalitas usaha.
"Termasuk program bantuan usaha, ini sangat penting dan harus berjalan maksimal,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Perjuangan, Ika H. Tarigan, Lurah Sei Kera Hulu, Eko Hartadi, perwakilan Dinas Perhubungan Medan, Julius Simarmata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Medan, Junedi LG, perwakilan DKP3 Medan, Muhammad Yusuf, serta perwakilan Diskop UKM Perindag Kota Medan, Selamat Riady.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku UMKM yang hadir tampak antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan kendala usaha yang mereka hadapi.
Salah seorang pelaku UMKM, Elvi, yang memiliki usaha parfum rumahan, mengaku belum mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek parfumnya.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta Elvi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online sebelum mendapatkan pendampingan dari Diskop UKM Perindag untuk pengurusan HKI.
“Tolong Diskop UKM Perindag Kota Medan bantu Ibu Elvi mengurus hak paten merek parfum miliknya,” tegasnya.
Selain itu, Syafrida, pelaku usaha keripik pisang, mengaku masih terkendala alat produksi yang masih manual sehingga kapasitas produksi terbatas.
Sementara itu, Amnur, warga Gang Dolah yang menjalankan usaha kue sumpia bersama kelompok warga lainnya, berharap pemerintah membantu pemasaran produk mereka agar lebih dikenal masyarakat luas.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Zulkarnaen meminta Diskop UKM Perindag segera mendata seluruh pelaku UMKM di Kota Medan untuk dimasukkan ke dalam program binaan pemerintah.
Ia juga meminta agar para pelaku usaha diberikan bantuan alat produksi modern serta difasilitasi dalam pemasaran produk, termasuk dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Medan.
“Usaha sumpia di Gang Dolah ini merupakan produk lokal yang sangat diminati. Namun karena kurang pemasaran, produk mereka jarang dikenal masyarakat. Saya minta Diskop UKM Perindag membantu memasarkan produk mereka dan melibatkan mereka dalam setiap kegiatan Pemko Medan,” pungkasnya.
(Edi.Manullang)
