• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News | Tegas - Berimbang - Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polsek Medan Kota Ringkus Pengedar Sabu di Gang Nasional, Barak Narkoba Turut Dimusnahkan

    Rabu, 5/27/2026 12:20:00 AM WIB Last Updated 2026-05-26T17:20:37Z

     


    MEDAN – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.



    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (30) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.


    Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gang Nasional.


    “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar IPTU Poltak M. Tambunan.


    Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap MF saat diduga melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dan mengamankan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.


    Berdasarkan hasil interogasi awal, MF mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Ari dengan harga Rp200 ribu dan berencana menjualnya kembali seharga Rp250 ribu.


    "Pelaku mengakui membeli sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial Ari seharga Rp200 ribu dan akan menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu,” jelas IPTU Poltak.


    Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan penertiban dengan memusnahkan sejumlah barak yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian.


    Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Kota.


    “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas IPTU Poltak M. Tambunan.


    Polsek Medan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

    (Edi.Manulang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini