MEDAN – Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri Lubis, menangkap pengedar narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, viral di media sosial (medsos).
Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu saat personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menggelar Operasi Antik Toba 2026 dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Medan.
Berdasarkan pemeriksaan pengedar yang ditangkap itu bernama Riki Rahayu alias Uget (34), warga Jalan Negara, Kelurahan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan pelaku disita barang bukti dua plastik klip berisi sabu 0,75 gram dan uang tunai.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, mengatakan, lokasi penangkapan terhadap pelaku selama ini dikenal rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Begitu menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba personel segera melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat pelaku menyerahkan barang bukti personel langsung mengamankannya,” katanya, Kamis (21/5).
Ainul mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku sudah seminggu menjadi pengedar sabu di Jalan Denai, Gang Jati. Barang haram itu diperolehnya dari bandar berinisial K yang saat ini dalam pengejaran.
“Pelaku mengaku uang yang kita sita itu merupakan hasil penjualan sabu. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Area,” pungkasnya.
(Edi.Manulang)
