• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polsek Pangkalan Amankan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Bersama, Kapolsek: Kami Tindak Tegas

    Minggu, 4/05/2026 08:08:00 AM WIB Last Updated 2026-04-05T01:08:48Z


    LIMAPULUH KOTA  - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Polres Lima Puluh Kota berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan berdasarkan surat perintah penyidikan serta penangkapan yang diterbitkan pada awal April 2026.

     

    Kapolsek Pangkalan AKP Hendra, S.H., M.H., melalui rilis resmi menyebutkan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

     

    Ketujuh tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar/mahasiswa hingga yang belum bekerja.

     

    Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 02.50 WIB, di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

     

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Pangkalan yang dipimpin langsung oleh Aipda Lesbon Naibaho, bersama Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri, segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim berhasil mengamankan seluruh tersangka di lokasi yang berbeda tanpa adanya perlawanan berarti.

     

    Setelah diamankan, ketujuh tersangka dibawa ke Markas Polsek Pangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan yang diduga dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Saat ini, mereka ditahan di rumah tahanan Polsek Pangkalan dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

     

    Kapolsek Pangkalan AKP Hendra, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama maupun aksi main hakim sendiri yang dapat meresahkan masyarakat," tegas AKP Hendra.

     

    Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. "Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang benar dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian, serta tidak bertindak sendiri-sendiri," tutupnya.

    (Zopnath)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini