JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum persaingan usaha dengan berhasil mengeksekusi sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui sinergi kedua lembaga, total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.
Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010 hingga 2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha yang sebelumnya tidak patuh terhadap putusan. Keberhasilan ini menjadi bukti konkret efektivitas kolaborasi antar-lembaga dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kepentingan negara.
Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026. Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama para anggota KPPU lainnya, yakni Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Dalam sambutannya, Aru Armando menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.
"Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan serta memulihkan keuangan negara. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN atas kinerja dan kontribusinya dalam proses penagihan denda terhadap pelaku usaha
Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021 melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam upaya menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih.
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin selama dua tahun terakhir berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.
"Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.
KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara memainkan peran strategis melalui pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar patuh terhadap putusan KPPU.
Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk memenuhi kewajiban finansial kepada negara.
(Edi.Manullang)

