Mediapamornews.com Taput
TAPUT - Kuasa Hukum ketua koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani Erni Mesalina Hutauruk, Hotbin Simaremare menjelaskan bahwa pengembalian mendadak ini tidaklah menghapus unsur pidana bagi ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Erikson Sianipar malah tindakanya justru menjadi bumerang yang memperkuat bukti kesalahan yang diperbuatnya dalam koperasi.
Hal ini bukan sekadar pengembalian uang justru ini adalah pengakuan yang tidak langsung secara hukum dan proses sudah berjalan lalu perbuatan pidana sudah terjadi bahkan tidak bisa dibatalkan hanya karena uang sudah dikembalikan setelah laporan polisi dibuat, paparnya Hotbin.
Dikatakanya, pihaknya juga membantah keras dalil salah transfer yang diutarakan Erikson Sianipar dalam laporanya balik kepada klienya Erni Mesalina Hutauruk, menurut kuasa hukum ini, bagaimana mungkin salah transfer bisa terjadi sebanyak 30 kali maka dalil ini tidak masuk akal dan tidak bisa diterima secara hukum, imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin 30 Maret 2026 ketua koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani Erni Mesalina Hutauruk melaporkan ketua HKTI Erikson Sianipar ke Polres Taput atas dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp 1.094.129.200 namun sore harinya dana tersebut tiba-tiba masuk kembali ke rekening koperasi dan pengiriman dilakukan melalui koperasi HKTI yang juga dipimpin oleh Erikson Sianipar.
Demi tranparansi, Erni Mesalina Hutauruk mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat resmi ke Kementerian Koperasi untuk meminta agar seluruh aliran dana koperasi yang tergabung dalam Makan Bergizi Gratis supaya diaudit dan dibuka dihadapan publik, pintanya dan kasus ini juga menyeret perebutan kepengurusan di tubuh koperasi yang tergabung dalam Makan Bergizi Gratis yang jelas-jelas melanggar Undang-undang Koperasi, kebenaran harus terungkap tegasnya Erni.
(ALLAN DELON)
