• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Manfaatkan Situasi Pasca Banjir, Spesialis Pembobol Sekolah di Tapteng Gasak Aset Senilai Rp436 Juta

    Minggu, 3/01/2026 10:20:00 AM WIB Last Updated 2026-03-01T03:20:25Z

    TAPANULI TENGAH -  Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menjadi sasaran empuk aksi kriminal di tengah keprihatinan pasca bencana. SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus menelan kerugian fantastis mencapai hampir setengah miliar rupiah setelah aset-aset vitalnya dikuras habis oleh pencuri.


    Aksi nekat ini terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah diterjang banjir pada Jumat (20/2/2026). Bukannya lumpur yang ditemukan, sang Kepala Sekolah, Kardi Simanjuntak, justru mendapati pintu-pintu besi teralis ruang praktik siswa telah jebol dirusak paksa.


    Pelaku seolah "berpesta" di dalam gedung sekolah. Ruangan administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana tak luput dari sasaran. 


    Daftar barang yang hilang sangat mengejutkan, di antaranya:

    • 35 Unit Laptop & Chromebook (HP, Asus, dan Chromebook).

    • 21 Unit Tablet Vava.

    • 9 Unit Mesin Jahit Industri Typical.

    • 4 Unit AC & 1 Unit Genset Rakitan.

    • 6 Unit Infocus dan perangkat scanner lainnya.

    • ⁠

    Total kerugian materil yang dialami negara melalui inventaris sekolah ini mencapai Rp436.015.000.


    Sepandai-pandainya melompat, jejak pelaku akhirnya terendus juga. Satreskrim Polres Tapteng yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.


    Berbekal rekaman video di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pria berinisial HS (36). Ironisnya, HS diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Penjara.


    "Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan," ungkap IPTU Dian Agustian Perdana


    Kini, HS harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.


    Polres Tapteng saat ini sedang mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada sindikat lain yang menampung barang-barang curian bernilai tinggi tersebut. 

    (M.Laoly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini