BLITAR - JATIM : Pemkot. ( Pemerintah Kota Blitar ) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran melarang penggunaan sepeker, / toa dalam kegiatan Tadarus di Masjid dan di Musholla pada pukul 22.00. WIB selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kegiataan aktivitas membaca dan pendalaman Al Qur'an para jamaah didalan mesjid baik itu bersama sama maupun bergantian juga saling menyimak untuk mendalami Maknanya ,tidak lagi mempergunakan toa
Informasi disampaikan Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Kota Blitar, Gigih Mardana. Kamis. /19/2/2026.
Tertuang Di dalam surat edaran ( SE ) Tanggal 13 Februari 2026 yang ditanda tangani Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Gigih Mardana
Dia menyampaikan aktifitas tadarus apabila masih berlangsung setelah pukul 22.00 WIB, tidak boleh memakai pengeras suara sampai keluar cukup hanya diperbolehkan pengeras suara dalam, apalagi menggunakan speaker toa". Jelasnya.
Ditambahkannya lagi Selain aturan Tadarus, surat edaran menyebutkan, tidak ada pembatasan waktu untuk usaha Restoran dan Kafe selama bulan Ramadhan.
Tetapi dalam usaha membuka warung, dan kafe di kota Blitar diminta pasang penutup tirai saat beroperasi mengingat dibulan puasa pada saat siang hari".ucapnya.
Pemerintah Kota Blitar tidak melarang warung makanan serta kafe beroperasi mulai pagi hingga sore, selama Ramadhan.
Ya, sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota Blitar, warung makan, depot, restoran, kafe, dan usaha menjual makanan dan minuman untuk dinikmati ditempat agar memasang penutup tujuanya aktivitas makan minum tidak selalu terlihat dari luar". Pungkasnya.
(Mujani)
