SIRANDORUNG — Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendapat respons tidak pantas dari salah satu oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kedatangan awak media ke sekolah tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB, guna mempertanyakan keberadaan Kepala Sekolah Halimah br Karo.
Langkah konfirmasi ini berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya yang bersumber dari laporan wali murid mengenai dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan penyelewengan tersebut disebut terjadi pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga memerlukan klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan kebenaran laporan dari wali murid tersebut.
Namun, saat wartawan mempertanyakan keberadaan kepala sekolah, salah satu guru bernama Joslin Simanjuntak justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Dalam rekaman video berdurasi 37 detik yang dimiliki pihak media, Joslin Simanjuntak terdengar melontarkan pernyataan bernada keras, “Itu bukan urusan saya.”
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyampaikan kalimat, “Bukan tak saya menerima tamu,” tanpa memberikan penjelasan lanjutan maupun mengarahkan wartawan kepada pihak yang berwenang.
Ucapan dan sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pendidik, terlebih di lingkungan sekolah dasar negeri.
Padahal, kedatangan awak media dilakukan secara terbuka, sopan, dan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Dana BOS merupakan dana negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sikap tertutup terhadap konfirmasi media justru menimbulkan tanda tanya di tengah dugaan penyelewengan Dana BOS yang dilaporkan oleh wali murid.
Menanggapi hal tersebut, MD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 158286 Bajamas 3.
MD juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, wali murid meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk turun tangan menangani persoalan tersebut agar pengelolaan Dana BOS di sekolah dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Tindakan menghambat kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Halimah br Karo belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi, dan pihak media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.
