• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Diduga Langgar Permendesa dan Berpotensi Tipikor, Proyek Jalan Usaha Tani Dana Desa Rp300 Juta di Pardomuan Disorot Warga

    Sabtu, 1/31/2026 09:41:00 AM WIB Last Updated 2026-01-31T02:42:28Z

     


    SIRANDORUNG— Pembangunan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari Dana Desa di Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi badan jalan yang hanya berupa hamparan batu alam dengan ukuran tidak seragam. Material terlihat ditabur tanpa proses pemadatan maksimal, sehingga permukaan jalan tidak rata dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan.


    Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, proyek tersebut merupakan pembangunan Jalan Usaha Tani dengan volume 315 meter x 3 meter. Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Desa (APBN) dengan pagu anggaran sebesar Rp300.505.000 pada Tahun Anggaran 2025.


    Namun, kondisi fisik jalan yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Dari dokumentasi yang diperoleh, jalan tampak belum memiliki lapisan pengerasan memadai serta minim struktur pengikat sebagaimana standar pembangunan jalan usaha tani.


    “Kalau hasilnya seperti ini, jelas tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar seorang warga Dusun III yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


    Menurut keterangan salah seorang warga Desa Pardomuan berinisial AS, pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut baru dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, tepatnya pada masa kepemimpinan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang baru. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya proyek serupa tidak pernah terealisasi.


    AS mengungkapkan bahwa sebelum proyek dikerjakan, sejumlah warga telah mempertanyakan kejelasan anggaran dan perencanaan teknis kepada pemerintah desa. Namun hingga pelaksanaan berjalan, warga menilai tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka terkait rincian biaya maupun spesifikasi pekerjaan.


    “Ada apa dengan proyek ini? Anggarannya besar, tapi hasilnya seperti ini. Warga sudah bertanya sejak awal, tapi tidak ada penjelasan yang jelas,” ungkap AS.


    Warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek juga dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.


    Mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kegiatan pembangunan desa wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.


    Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.


    Apabila pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


    Lebih lanjut, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    “Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi fakta di lapangan harus diperiksa. Kalau dibiarkan, Dana Desa bisa terus disalahgunakan,” tegas warga lainnya.


    Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan fisik dan audit administrasi terhadap proyek Jalan Usaha Tani tersebut, guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan kualitas pekerjaan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi pada Senin 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.34 WIB, kepada mantan Kepala Desa Pardomuan, Ganda Purba, serta pihak-pihak terkait melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi, sementara panggilan telepon yang dilakukan tidak mendapat jawaban.


    Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Setiap pernyataan dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.

    (M.laoly)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini