GORONTALO - Berdasarkan data hingga 16 Desember 2025, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Gorontalo berada pada angka 54 persen atau sebanyak 314 ribu tenaga kerja yang terdaftar dari total potensi 582 ribu tenaga kerja. Pekerja Belum Terdaftar sebanyak 267.790 orang dan umumnya terkonsentrasi pada Badan Usaha seperti Perusahaan, UMKM, Yayasan, dan sejumlah Badan Usaha.
Namun tidak disadari bahwa kehadiran BPJS pekerjaan Memberikan manfaat yang sangat banyak.
BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo sendiri telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp188 miliar dari total 11.120 kasus.
Selain itu, sebanyak 713 anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menerima manfaat beasiswa dengan total nilai mencapai Rp3,08 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo Umaryadi SH MH menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara di Provinsi Gorontalo merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan guna mendorong peningkatan kepatihan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk mengedepankan upaya preventif, persuasif, dan solutif dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan ini kami yakini akan lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Umaryadi SH MH dalam sambutannya pada acara Forum Group Discussion bertempat di Hulontalo Ballroom Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025) sebagaimana keterangan tertulis sabtu (20/12/2025).
Dijelaskan Wakajati, Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
“Ketika seorang pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, maka sesungguhnya kita sedang menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” katanya.
Ia menegaskan, komitmen tersebut telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi Presiden ini secara jelas mengamanatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha untuk mengambil langkah-langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Amanat ini lanjutnya, hendaknya dimaknai bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan.
“Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, hadir sebagai mitra strategis. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan berkomitmen untuk mengedepankan upaya preventif, persuasif, dan solutif dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan ini kami yakini akan lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela dari seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Wakajati.
*Pastikan Hak Pekerja, Wakajati Segera Bentuk Forum Kepatuhan*
Wakajati Gorontalo Umaryadi SH MH meminta semua untuk secara terbuka dan jujur mengevaluasi capaian yang telah diraih, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo.
“Forum ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita saling mendengar, saling memahami, dan bersama-sama merumuskan langkah konkret yang dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Wakajati.
“Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen bersama, kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera dibentuk Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo. Forum ini diharapkan menjadi wadah sinergi dan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, instansi terkait, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya,” imbuhnya.
Dia menyebut Forum Kepatuhan bukanlah forum untuk mencari kesalahan, apalagi memberikan stigma negatif. Sebaliknya, forum ini dibentuk untuk mendorong kesadaran, membangun pemahaman yang sama, serta memastikan bahwa kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dapat dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan.
“Dengan kepatuhan yang meningkat, kita tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak dasar para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah,” jelas Wakajati.
Mengakihri sambutan, wakajati optimistis dengan sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta kesadaran hukum yang terus dibangun, Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum FGD ini sebagai titik awal penguatan kolaborasi dan komitmen bersama,” tutup Wakajati.
Hadir mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo Kepala Inspektorat Provinsi Sukri Suratinoyo, Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf, para Sekretaris Daerah Kabupaten Kota Provinsi Gorontalo, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Dinas dari Kabupaten Kota.
Selepas sambutan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Gorontalo Taufik Djalal dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang memberikan paparan, tanya jawab pada forum diskusi dan penandatanganan komitmen dannkesimpulan.
(Raniasti)


