ADAM DEWU - Tapanuli Tengah — Sejumlah warga Desa Uratan, Kecamatan Andam Dewi, menyoroti kinerja Kepala Desa Saurlan Sinambela yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2021 hingga 2024, serta penyaluran berbagai bantuan sosial yang dinilai tidak merata, 14/10/2025.
Warga menilai selama beberapa tahun terakhir, pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran desa belum sepenuhnya terbuka. Laporan pertanggungjawaban serta informasi publik terkait Dana Desa disebut jarang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Salah seorang warga Dusun III, berinisial AST, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa yang dinilai tertutup dalam pengelolaan anggaran.
Kami sebagai masyarakat sangat kecewa dengan tingkah laku Kepala Desa. Selama ini tidak ada keterbukaan soal penggunaan Dana Desa, padahal itu uang rakyat yang seharusnya bisa diawasi bersama, ujar AST dalam rekaman video berdurasi 3 menit 15 detik yang direkam pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam video tersebut, AST juga menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah desa, baik berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan lansia, maupun bentuk bantuan sosial lainnya yang bersumber dari Dana Desa.
Kami tidak pernah dapat apa pun dari desa, padahal kami ini warga yang seharusnya juga diperhatikan, tambah AST dalam rekaman yang kini beredar di kalangan warga Dusun III.
Beberapa warga lain turut membenarkan hal itu dan berharap agar pihak berwenang segera turun tangan. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, memeriksa Kepala Desa Uratan terkait dugaan ketidakterbukaan serta penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Kami berharap Bapak Bupati Masinton Pasaribu dan pihak Inspektorat meninjau langsung kondisi di desa kami. Tolong periksa kades kami, karena kami merasa tidak pernah dilibatkan dan tidak ada transparansi, ujar seorang warga lainnya.
Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menegaskan bahwa masyarakat berharap pihak berwenang benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Kami siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi keadilan untuk semua, ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat berujung pada pemberhentian kepala desa.
Selain itu, Pasal 29 huruf c dan d melarang kepala desa melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 40 ayat (1) menyebut bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara jika diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan desa. Jika terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian dapat dilakukan secara permanen.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, pihak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor Desa Uratan pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.45 WIB. Namun, Kepala Desa Saurlan Sinambela tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui telepon dan aplikasi WhatsApp ke nomor 0821-XXXX-1530, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan,
(M.Laoly)