BLITAR - JATIM Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan bebas memilih Organisasi Pers" pasal ini adalah mereka yang menjalankan jurnalistik melalui media berbentuk, sosial.cetak. Elektronik, seharusnya mempunyai wadah organisasi wartawan, maka AWI sebagai wadah yg sudah dibentuk dan sudah berjalan dengan baik.
DPC Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI ) Blitar Raya, tentunya wadah yang memiliki Integritas dan kredibilitas yang tinggi. Dengan adanya itu wadah ini didiriksn pada Tanggal. 16 Nofember - 2023, yang sedang dilakukan sesuai dengan Ad Art dan tatatertip kongres yang menetapkan, Ketua Umum. Sekretaris. Bendahara, dan pengurus DPC AWI, Blitar Raya serta ke anggotaan. Soni Ketua AWI Blitar Raya, mengatakan.
Selasa, 23/9/2024.
Dari sisi lain, memberi perlindungan atau proteksi terkait tindakan pihak lain Atau pekerjaan kewartawanan yang sedang dilakukan.
Aliansi Wartawan Indonesia adalah wadah Organisasi profesi wartawan yang menaungi insan Jurnalis di seluruh kawasan Nusantara" jelasnya.
Kepengurusan AWI Blitar Raya sudah terbentuk semuanya juga ke anggotanya yang melalui musyawarah.
Semoga kepengurusan AWI Blitar Raya yang baru akan membawa langkah langkah positif bagi perkembangan jurnalis" Tutupnya.
(Mujani)