MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, di bawah komando Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat dan Asahan.
Ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang telah menimbulkan keresahan masyarakat. Langkah tegas ini diambil setelah polisi menemukan bukti konkret, menangkap sejumlah pelaku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi. Seluruh lokasi kini dipasang garis polisi dan berstatus quo.
Rangkaian Penggerebekan :
1. D4 Karaoke Keluarga Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Minggu (20/7) dini hari, petugas mengamankan kasir Rahmadani Saputra Daulay yang mengendalikan peredaran ekstasi di lokasi tersebut, dengan barang bukti empat butir ekstasi. Rabu (23/7), LC berinisial AY ditangkap karena menjadi pemasok ekstasi di tempat itu.
2. Hoki Kings Jalan Lintas Sumatera Utara, Ruko Graha Terminal No. 16/17, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan. Minggu (1/6) pukul 04.30 WIB, petugas menangkap SM alias Mirza alias Aneh dengan sembilan butir ekstasi. Seorang pelayan bernama Raju juga diamankan karena menjadi perantara pengambilan narkotika dari pemasok berinisial Aldi (DPO). Tes urine keduanya positif narkoba.
3. New Blue Star Entertainment Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Minggu (27/7) pukul 00.30 WIB, pelayan Rizky Zulhamry ditangkap saat menjual lima butir ekstasi kepada pengunjung. Penjaga pintu Kalvin Pinem alias Kevin juga diamankan setelah tes urine positif narkotika. Di lokasi, polisi menemukan dua gubuk di belakang gedung dan satu ruang loket yang dijadikan tempat transaksi serta konsumsi narkoba.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan untuk menutup permanen sekaligus mencabut izin operasional ketiga THM tersebut.
Ini langkah preventif agar tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkotika dan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya menutup setiap celah peredaran narkoba yang berkedok usaha hiburan malam.
(R.N)