• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Kepala Desa Umbuldamar Di Tahan, Dugaan Korupsi DANA DESA ( DD ) Rp. 235 Juta.

    Selasa, 8/12/2025 10:46:00 PM WIB Last Updated 2025-08-12T15:47:08Z




    BLITAR - JATIM : Kejaksaan Negeri  (  KEJARI ) Kabupaten Blitar, resmi menahan Kepala Desa dan Bendahara, Desa Umbuldamar  Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.


    Kepala Desa Umbuldamar MKJ, dan Bendahara Desa MGN, ditahan setelah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara hingga Rp. 235,7 juta.


    Kepala Seksi Inteljen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blitar pada Hari Senin 11/8/2025 kemarin berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa langsung mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 Hari di lapas kelas IIB BLITAR.


    Ini kita lakukan selama 20 Hari kedepan". Ucap Diyan. Selasa 12/8/2025.


    Kasus ini berawal dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kedua tersangka. Dalam laporan tersebut, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa seolah olah sudah terlaksana dan dibayarkan lunas. Namun dalam penyidikan menemukan dalam kejanggalan.



    Ada lagi salah satu yang ditemukan kejanggalan, kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, ( APBDES ) tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Selain itu ada kegiatan yang telah dikerjakan tapi tidak sesuai rencana yang di tetapkan.


    Bahkan kegiatan sudah selesai ternyata belum dibayarkan kepada pihak penyedia barang dan jasa. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban Desa Umbuldamar pada Tahun 2021 dibuat seolah olah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dan terbayar lunas kepada penyedia barang dan jasa.


    Akibat perbuatan tersangka satu MKJ dan tersangka dua MGM menimbulkan kerugian negara/ Desa sebesar Rp. 235, 731,889, 07,". Bebernya.


    Dengan ini perbuatan MKJ dan MGN dijerat dengan pasal 2, Ayat 1,  dan Pasal 3, tindak pidana korupsi dengan ancaman Hukuman pidana Penjara.


    Bahwa tahapan selanjutnya, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan kedua orang tersangka tersebut agar berkas berkas dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya". Tutupnya.

    (Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini