• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    WAKlL BUPATI TAPANULI TENGAH, MAHMUD EFENDI FASILITASI ACARA VERIFIKASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN ANTARA MASYARAKAT DENGAN PT.NAULI SAWIT

    Senin, 7/28/2025 09:05:00 AM WIB Last Updated 2025-07-28T02:05:28Z

    SIRANDORUNG - Setelah menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan PT SGSR

    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi Lubis


    Fasilitasi Acara verifikasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit hasilkan 4 (empat) poin kesepakatan ,

    bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/07/2025).


    Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi  menyampaikan, Saya bersama Bupati Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu, S.H., M.H. berkomitmen menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit. Kita  harus  melaksanakan kesepakatan  sesuai aturan yang berlaku, menurut Undang-Undang. Pada pertemuan ini, kami berharap dari pelaku usaha maupun masyarakat yang hadir harus tetap melaksanakan aturan itu sehingga kita menemukan solusi Yang tepat.


    Lebih lanjut Wakil Bupati Tapanuli Tengah menegaskan, pada hari ini kita telah menemukan Kesepakatan Bersama antara pihak PT. Nauli Sawit dengan masyarakat yang telah dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi bersama yang sudah kita tanda tangani bersama. Kita berharap kesepakatan ini dilaksanakan dan dipenuhi oleh masyarakat dan P.T Nauli Sawit.


    Adapun 4 (empat) poin verifikasi hasil mediasi  penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, antara lain :


    1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. Nauli Sawit yang  telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.


    2. Terkait dengan kewajiban Plasma, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2014, yaitu 20% dari luas HGU, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit,  skema pelaksanaannya diserahkan  kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. 


    3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada Pemerintah selanjutnya akan cross check/verifikasi oleh Kelompok Kerja  Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah. 


    4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT. Nauli Sawit kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.

    Sebelum menutup acara Mahmud Efendi Lubis menyampaikan:


    Atas nama pemerintahan kabupaten Tapanuli Tengah, saya mengucapkan terimakasih banyak, kepada semua pihak yang telah mendukung dan telah sepakat terciptanya solusi penyelesaian dari permasalahan antara masyarakat dan PT.Nauli Sawit .


    Kegiatan ini turut dihadiri, mewakili Polres Tapanuli Tengah, Kepala Kantor  Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah,  Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala DinasTenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapanuli Tengah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Kapolsek Manduamas, Babinsa Manduamas, Direktur Utama PT. Nauli Sawit dan jajaran, serta masyarakat yang terdampak dari PT. Nauli Sawit.

    (St Munthe)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini