• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Simpan Narkoba Di Kamar Mandi, Pelaku Di Bawa Ke Polres Binjai

    Kamis, 7/03/2025 10:48:00 PM WIB Last Updated 2025-07-03T15:48:18Z

    BINJAI /- Media Pamor- Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial *EP (33)* di TKP, jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (30/6/2025) pukul 17.00 wib sore hari.


    Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat serta memberitahukan bahwa di Gg. Keluarga ada sebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba,


    Dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, setelah melakukan pemantauan di seputaran rumah yang dicurigai sesuai informasi awal, kemudian melihat seorang laki-laki yang membuka jendela rumahnya dan saat itu sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui HPnya,


    Kemudian petugas yang didampingi oleh kepling langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah tersebut, tepatnya diatas asbes kamar mandi rumahnya.


    Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti berupa; 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 paket diduga daun ganja kering dengan berat bruto 1,20 gram di bungkus plastik transparan, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet skop, ⁠1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk Readmi, 1 buah kotak plastik warna putih (tempat penyimpanan) serta uang tunai Rp. 360.000, (sebagai uang hasil penjualan pengakuan dari pelaku)


    Terhadap EP (33) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. tegas Akp Syamsul Bahri 


    Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai, terangnya.

    (Sahrul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini