• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Cemara Asri Sibuluan Nauli Pandan

    Kamis, 7/03/2025 08:12:00 PM WIB Last Updated 2025-07-03T13:12:43Z



    TAPANULI.TENGAH : PamorNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap pada operasi rutin dalam penegakan hukum yang dilaksanakan. Senin (30/06/2025), sekitar pukul 21.20 Wib.


    Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. 


    Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yaitu ASS (25 Thn) merupakan Kelurahan Sibuluan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah


    Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,61 (Satu Koma Enam Satu) gram, yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.


    "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim lapangan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi." Ucap AKP Gunawan


    "Namun, seorang pelaku lainnya yang diduga rekan tersangka, berinisial Adrian, berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut” Jelas AKP Gunawan.


    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik dan telah dilakukan penyelidikan lanjut.


    Saat ini, pelaku ASS (25 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Sumber : Humas Polres Tapanuli Tenga

    (SDR Tumanggor)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini