SUMUT - Galaxy M. Sagala, S.H., kuasa hukum pelapor kasus penganiayaan dan perusakan yang melibatkan Tapian Nauli Malau Cs, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun. Tuduhannya? Keengganan Kasat Reskrim memproses tujuh laporan tindak pidana yang telah dilaporkan kliennya sejak tahun 2021.
Dalam konferensi pers di halaman Mako Propam Polda Sumut hari ini, Galaxy menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Dari tujuh laporan yang diajukan, hanya satu yang sampai ke persidangan, sementara para tersangka lainnya masih berkeliaran bebas. "Apa harus ada korban jiwa dulu baru ada tindakan dari kepolisian Simalungun?" tegas Galaxy.
Kasus ini bermula dari laporan Tapian Nauli Malau Cs, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, terhadap Lidos Girsang dan beberapa warga lainnya atas berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan dan perusakan. Meskipun para pelaku telah dilaporkan berulang kali, mereka tetap melakukan ancaman dan serangan terhadap kliennya di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun.
Galaxy menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Satreskrim Polres Simalungun telah diajukan ke Propam Polres Simalungun dan Propam Polda Sumut, termasuk kepada Kapolda Sumatera Utara. Namun, hingga kini belum ada tindakan berarti. "Korban adalah penyumbang pajak negara, namun mengalami kerugian ekonomi akibat lambannya penanganan kasus ini," ujar Galaxy dengan nada kecewa.
Galaxy pun meminta Kapolda Sumut, Irjen. Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas oknum personel Polres Simalungun yang tidak profesional dan memerintahkan Kapolres Simalungun segera menangkap para tersangka.
Berikut daftar laporan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun:
1. Nomor Laporan: SSPL/B/150/VIII/2021/SPKT/ Polres Simalungun/Polda Sumut (5 Agustus 2021) - Kasus pengerusakan (Pelapor: Tapian Nauli Malau, Terlapor: Sinarta Purba).
2. Nomor Laporan: LP/297/X/2023/SPKT/ Polres Simalungun/Polda Sumut (19 Oktober 2023) - Kasus perusakan (Pelapor: Tapian Nauli Malau, Terlapor: Abdi Purba).
3. Nomor Laporan: LP/B/32/X/2024/SPKT/ Polsek Saribu Dolok (29 Oktober 2023) - Kasus penganiayaan (Pelapor: Jahiras Hasudungan Malau, Terlapor: Lidos Girsang).
4. Nomor Laporan: 33/X/2024/SPKT/ Polsek Saribu Dolok/ Polres Simalungun/Polda Sumut (29 Oktober 2024) - Kasus perusakan (Pelapor: Mawi Adi Kusuma Haloho, Terlapor: Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan Mak Lidos Br Sinaga).
5. Nomor Laporan: LP/B/31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK (29 Oktober 2024) - Kasus perusakan mobil (Pelapor: Mohan Ancis K. Sinaga, Terlapor: Lidos Girsang).
6. Nomor Laporan: SPSP2/53/111/2025/SUBBAGYANDUAN (18 Maret 2025) - Laporan Propam.
7. Surat Pengaduan kepada Kapolda (23 April 2025) - Terkait laporan nomor: LP/31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU Dolok/ Polres Simalungun/Polda Sumut (29 Oktober 2024).
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani laporan tindak pidana, serta perlunya perlindungan bagi korban kejahatan. Publik menantikan langkah tegas dari Polda Sumut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.
(Ls)