SAMOSIR - Kasus pencurian kerbau yang terjadi di wilayah hukum Polsek Siborong-borong, Tapanuli Utara,yang terjadi pada tanggal 01/ O95/2025, dimana salah satu terduga komplotan pelaku menyeret Nama seorang ASN di Pemerintahan Kabupaten Samosir.
IDBS, (57 THN), warga Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Keseharian adalah sebagai ASN dan terakhir ditugaskan Menjabat sebagai Kepala Desa Pananggangan II, Kecamatan Nainggolan.
IDBS diduga kuat terlibat komplotan Pencuri Kerbau dari Siborong-borong.
Kasus ini bermula ketika 2 orang pemilik kerbau yaitu Hariyadi Simanjuntak dan Nangkok Tampubolon,(keduanya warga Siborong-borong), masing - masing kehilangan 1 ekor kerbau pada 01 Mei 2025. Selanjutnya kedua korban membuat Pengaduan Ke Mapolsek Siborong-borong.Pada tanggal 02-05-2005.
Setelah melakukan penyelidikan yang marathon selama 2 Minggu,Para komplotan Pencuri Kerbau ini,masing-masing masing:
1.Ip ( 30 th), warga Huta Urat,Desa Hutabuluh, Siborong-borong.
2.FS ( 43 th),warga Hutabuluh, Siborong-borong.
3.TSS (43 th), warga Desa Pohan Tonga, Siborong-borong,dan
4.IDBS (57 th), warga Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Samosir.
Sesuai Penjelasan Kasi Humas Polsek Siborong-borong,Aiptu W.Baringbing: " 3 tersangka yang berdomisili di Kecamatan Siborong-borong,terlebih dahulu diamankan pada tanggal 15 Mei 2025, Setelah Pendalaman pemeriksan terhadap Ketiga pelaku, terungkap bahwa kerbau hasil curian tersebut dijual ke IDBS seharga 22 Juta.
Pada Senin ,26 Mei 2025,IDBS Dijemput petugas Polsek Siborong-borong dari Rumah tersangka di Desa Sipinggan, Nainggolan,Berikut barang bukti 1 ekor kerbau hasil kejahatan ( 1 ekor lagi sempat dijual tersangka ke daerah Balige,Toba.
1 Truck Colt Diesel yang dipergunakan tersangka mengangkut Kerbau curian tersebut.Semua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siborong-borong, Taput.
Camat Nainggolan ,Tino Luhut ULI Nainggolan S.IP, membenarkan kalau tersangka IDBS adalah benar warga Kecamatan Nainggolan,bertempat tinggal di Desa Sipinggan,
Karena status Kepegawaian IDBS adalah Sebagai Penjabat Kepala Desa Pananggangan II, Sementara beliau sudah menjadi status tersangka dan sedang ditahan Di Mapolsek Siborong-borong,Kami sudah Menyurati Bapak Bupati Samosir agar Mengevaluasi SK penempatan Beliau sebagai penjabat Kepala Desa Pananggangan II,dan sekaligus bermohon agar ditempatkan Penjabat yang baru di Desa Pananggangan II.
Ketika diminta tanggapan terkait sanksi terhadap IDBS," Yang pasti kita dan khususnya saya pribadi sangat menyesalkan kejadian ini,Beliau kurang berhati- hati dalam hal pembelian Kerbau tersebut ,Semoga Menjadi pelajaran berharga buat beliau,"ujar Tino Nainggolan mengakhiri perbincangan.
(Sasnaek.Naibaho)