• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Ridwan.Naibaho wakil ketua IMO sumatera utara "Tempuh jalur Hukum atas tuduhan Imam Hanafi Tuding Media “Bodong.

    Rabu, 5/07/2025 06:08:00 PM WIB Last Updated 2025-05-07T11:08:19Z

     


    MEDAN : Polemik seputar jumlah istri Imam Hanafi kembali mencuat. Kali ini, Imam Hanafi melontarkan tudingan bahwa media yang mengangkat kabar tentang dirinya memiliki 13 istri adalah “media bodong”. Pernyataan itu memantik respons keras dari insan pers, termasuk Ikatan Media Online (IMO) Sumut.


    Ketua IMO Sumut, H. A. Nuar, mengecam tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota IMO beroperasi secara legal dan profesional, serta menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang dan asas praduga tak bersalah. “Berita soal Hanafi ditulis berdasarkan verifikasi dan kode etik pers. Menuduh kami ‘bodong’ tanpa dasar adalah pernyataan sepihak,” ujar Nuar.



    Lebih lanjut, pemilik PT.Mediapamor  menyatakan keberatan atas tudingan Imam Hanafi. Ia menegaskan bahwa media yang berpayung di Organisasi IMO beranggotakan 100 lebih Pemimpin media  adalah entitas resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan legal.


    Kami memegang Sertifikat dari IMO, surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan memiliki verifikasi email dari Dewan Pers,” tegas ridwan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP perusahaan, surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Medan, serta surat pengesahan peraturan perusahaan dari Disnaker.


    Tak hanya itu, media yang dipimpinnya juga telah mengantongi surat keterangan domisili dari Kelurahan Sidorejo hilir berkantor resmi di Jalan Tuamang No 205 Kecamatan Medan tembung


    Kalau Imam Hanafi menganggap kami bodong, maka ia wajib menjelaskan secara terbuka dasar tuduhannya. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkas ridwan


    Respons ini menjadi penegasan bahwa media bukan pihak yang bisa dianggap remeh, apalagi tanpa dasar. Dunia pers bekerja berdasarkan hukum dan etika, serta dilindungi Undang-Undang. 

    (Red.RN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini