MEDAN : Polemik seputar jumlah istri Imam Hanafi kembali mencuat. Kali ini, Imam Hanafi melontarkan tudingan bahwa media yang mengangkat kabar tentang dirinya memiliki 13 istri adalah “media bodong”. Pernyataan itu memantik respons keras dari insan pers, termasuk Ikatan Media Online (IMO) Sumut.
Ketua IMO Sumut, H. A. Nuar, mengecam tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota IMO beroperasi secara legal dan profesional, serta menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang dan asas praduga tak bersalah. “Berita soal Hanafi ditulis berdasarkan verifikasi dan kode etik pers. Menuduh kami ‘bodong’ tanpa dasar adalah pernyataan sepihak,” ujar Nuar.
Lebih lanjut, pemilik PT.Mediapamor menyatakan keberatan atas tudingan Imam Hanafi. Ia menegaskan bahwa media yang berpayung di Organisasi IMO beranggotakan 100 lebih Pemimpin media adalah entitas resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan legal.
Kami memegang Sertifikat dari IMO, surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan memiliki verifikasi email dari Dewan Pers,” tegas ridwan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP perusahaan, surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Medan, serta surat pengesahan peraturan perusahaan dari Disnaker.
Tak hanya itu, media yang dipimpinnya juga telah mengantongi surat keterangan domisili dari Kelurahan Sidorejo hilir berkantor resmi di Jalan Tuamang No 205 Kecamatan Medan tembung
Kalau Imam Hanafi menganggap kami bodong, maka ia wajib menjelaskan secara terbuka dasar tuduhannya. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkas ridwan
Respons ini menjadi penegasan bahwa media bukan pihak yang bisa dianggap remeh, apalagi tanpa dasar. Dunia pers bekerja berdasarkan hukum dan etika, serta dilindungi Undang-Undang.
(Red.RN)