• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    PT MSB II Diduga Cemari Sungai, Ikan Mati Massal: Warga Minta Presiden Copot Izin Operasi

    Kamis, 5/08/2025 07:48:00 PM WIB Last Updated 2025-05-08T12:56:03Z

     





    SUBULUSSALAM : Warga Desa Batu Namo Buaya, Kota Subulussalam, Aceh, dikejutkan dengan fenomena matinya ikan secara massal di aliran Sungai Rikit hingga Muara Kuala Batu-Batu pada Rabu, 7 Mei 2025. Diduga kuat, kejadian ini merupakan akibat langsung dari pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT MSB II, yang membuang limbah produksinya sembarangan tanpa memperhatikan standar pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).


    Laporan Warga dan Kerugian Nelayan


    Warga menyatakan bahwa pencemaran sungai telah berlangsung berulang kali dan menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sungai tersebut. Salah seorang warga, Hasan Gurinci, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara, menyampaikan tuntutan tegas agar pemerintah segera menghentikan operasional PT MSB II.


    “Kami meminta kepada Wali Kota Subulussalam, DPRK, serta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera memanggil dan memproses hukum pihak PT MSB II. Jangan sampai peristiwa ini dibiarkan, karena selain merugikan nelayan, dikhawatirkan limbah ini bisa mencemari air yang dikonsumsi warga dan berpotensi menyebabkan kematian massal manusia,” ungkap Hasan Gurinci.


    Tuntutan kepada Pemerintah Pusat


    Selain mendesak pemerintah kota, warga juga meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan tegas.


    “Kami minta kepada Presiden untuk mencabut izin operasional PT MSB II karena terbukti merugikan masyarakat dan mengancam lingkungan hidup. Tidak ada alasan lagi membiarkan perusahaan yang merusak sumber daya air dan kehidupan masyarakat,” tambah Hasan.


    Potensi Pelanggaran Hukum


    Berdasarkan informasi dan dugaan yang beredar, tindakan PT MSB II dapat melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:


    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:


    Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


    Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).



    2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya:


    Pasal 73 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan habitat dan/atau pencemaran lingkungan perairan dapat dikenakan sanksi pidana.



    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait dengan kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar.



    Langkah yang Diharapkan


    Masyarakat, melalui LP Tipikor Nusantara, meminta dilakukan:


    Audit lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


    Pemeriksaan izin operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait di Aceh.


    Pemanggilan dan penyelidikan oleh APH Kota Subulussalam terhadap pihak manajemen PT MSB II.


    Pemberian sanksi administratif dan pidana jika terbukti melakukan pencemaran.



    Penutup


    Jika dibiarkan, peristiwa ini tidak hanya akan mengancam ekosistem perairan tetapi juga berpotensi menjadi bencana kesehatan bagi masyarakat Subulussalam. Oleh karena itu, diperlukan tindakan hukum tegas dan langkah pemulihan lingkungan yang menyeluruh. Warga menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dan kelestarian lingkungan hingga pihak yang bertanggung jawab diadili dan hak masyarakat dipulihkan.

    (Hasan.gurinci)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini