• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Wali Kota Tanjungbalai Terbitkan Surat Edaran

    Minggu, 3/02/2025 10:45:00 AM WIB Last Updated 2025-03-02T03:45:27Z

    TANJUNG BALAI  : - Menyambut pelaksanaan Puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan aturan dan imbauan melalui surat edaran Wali Kota Tanjungbalai dengan Nomor 100 /3700/Pem-an pada Jumat 28 Februari 2025.


    Surat edaran Wali Kota tersebut ditujukan kepada Pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima serta seluruh masyarakat Tanjungbalai yang mengatur tentang operasional usaha hiburan umum (UHU), cafe, coffe shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di tahun ini.


    Dalam surat edaran itu Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B menekankan agar masyarakat Kota Tanjungbalai dapat mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan.


    Adapun secara rinci isi surat edaran Wali Kota Tanjungbalai tersebut diantaranya, agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing serta antar pemeluk agama



    Selanjutnya, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti bar, billiard, game ketangkasan, karaoke dan KTV/PUB ataupun tempat hiburan malam lainnya agar menutup kegiatannya selama bulan suci Ramadhan.


    Kemudian, selama bulan Ramadan untuk tidak menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenisnya.


    Selanjutnya, melarang memperjualbelikan atau menyembunyikan petasan yang dapat menggangu ketenangan dan kenyamanan selama berlangsungnya ibadah di bulan suci Ramadhan.


    Kepada pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang musiman selama bulan ramadhan untuk dapat berjualan ditempat yang ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.


    Terakhir, disebutkan pula kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai khususnya para orangtua untuk dapat mengawasi anak anaknya agar tidak berada di tempat tempat umum pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti balapan liar, bermain petasan dan asmara subuh selama bulan Ramadhan.

    (T.ray)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini