• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Balon Udara Jatuh Menimpa Rumah Warga di Blitar Terbakar

    Senin, 3/31/2025 04:57:00 PM WIB Last Updated 2025-03-31T09:58:06Z

    BLITAR - JATIM : Balon udara jatuh di rumah warga di Kelurahan Blitar Kota Blitar. Peristiwa ini terjadi setelah warga selesai melaksanakan Sholat Idul Fitri 2025.


    Peristiwa tersebut sudah viral di media sosial. Dalam unggahanya di media sosial pemilik rumah menjelaskan bahwa rumahnya rusak setelah kejadian balon udara yang di terbangkan warga jatuh.


    Yang menerbangkan happy yang kejatuan rumah sedih, rumah saya hancur", pemilik rumah mengatakan. Senin, 31/03/2025.


    Rumah warga tersebut selain rusak juga terbakar di teras rumah. Warga merasa resah karena balon udara yang diterbangkan itu bisa merusak dan membakar rumah di saat balon jatuh.


    Menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi yang dilakukan di wilayah Blitar. Setelah selesai Sholat Idul Fitri banyak sekali balon berterbangan di udara bahkan puluan balon di atas Kota Blitar bahkan di Kabupaten Blitar.


    Sebetulnya kegiatan untuk menerbangkan  balon udara ini sudah dilarang oleh pihak terkait tetapi tetap saja ada warga mbandel nekat menerbangkan balon udara.


    Polres Blitar Kota siap untuk memproses Hukum pada Warga yang nekat untuk menerbangkan balon udara saat Lebaran mendatang. Karena memang menerbangkan balon udara melanggar Undang Undang bisa di Penjara.


    Balon udara itu ada pidananya.Tergantung ada yang melaporkan maka Polisi bisa menindak lanjuti". Kapolres Blitar Kota AKBP Ttitus Yudho  Uly mengatakan. Senin (31/3/2025)


    Polres Blitar juga menegaskan akan memproses semua laporan terkait balon udara saat lebaran mendatang tidak ingin balon udara bisa mengganggu lintas udara.


    Pak Wali Kota juga akan mengeluarkan surat edaran balon udara dan petasan untuk dilarang  mempergunakannya."Pungkasnya 

    (Penulis.Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini