• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    KPU MEDAN SEPIHAK DALAM MENETAPKAN PEMUNGUTAN SUARA SUSULAN DAN PEMUNGUTAN SUARA LANJUTAN HANYA DI 61 TPS AKIBAT BANJIR.

    Minggu, 12/01/2024 07:34:00 PM WIB Last Updated 2024-12-01T12:35:02Z



    Medan : Tanpa dasar informasi yang akurat KPU Medan menyatakan hanya 61 TPS terkena banjir  terjadi pada Rabu  27-11-2024 di Kota Medan

    Padahal KPU Medan seharusnya objektif

    dalam mendapatkan info banjir Medan, melalui lembaga terkait yang merespon banjir di Kota Medan seperti , Badan Penanggulangan Bencana Daerah maupun PMI. 


    Sebagai mana dimaksud ;

    PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

    NOMOR 17 TAHUN 2024

    TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

     

    Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan

    Pasal 73

    (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian

    tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.


    (2) Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.


    Pasal 74

    (1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam,

    atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.


    (2) Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.


    "Dari pengaturan diatas jelas menyebutkan bencana alam atau gangguan lainnya. KPU Medan menetapkan sebagian hanya atas dasar TPS yg dilanda banjir, tanpa 

    memandang Rumah Pemegang hak suara yang dilanda banjir yang berakibat tidak dapat menuju lokasi TPS yang tidak dilanda banjir," ujar Redwin Rohimun, Advokat di Medan pada Minggu (1/12/2024).

     

    Dari kondisi Banjir seharusnya ada 3 kriteria:

    1. Kondisi TPS Banjir dan Rumah Pemilih

            Juga Banjir berakibat tak dapat                dilaksanakan Pemungutan Suara.

      2.  Kondisi TPS tidak Banjir Tapi Rumah 

    Pemilih Banjir beakibat Pemilih tak dapat

    Menuju lokasi TPS.

      3.  Kondisi Rumah pemilih Banjir, TPS juga Banjir, namun TPS dipindahkan tanpa diketahui lokasinya oleh Pemilih.

     


    Berdasarkan data lokasi Banjir dari Palang  Merah Indonesia; lokasi banjir berada di

    9 kecamatan di kota Medan, sedangkan

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah

    mencatat 10 kecamatan dilanda Banjir.


    Atas dasar data2 tsb seharusnya KPU kota Medan melakukan Pemungutan Suara

    Ulang keseluruhan Kota Medan  karena telah terganggu  Penyelenggaraan Pemungutan Suara Di kota Medan mencapai 40 %.                           



    Sebagaimana yang dinyatakan dlm PKPU

    tersebut diatas pada Pasal 75 ayat (6) Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan

    wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan

    wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.



    Oleh karenanya KPU Medan harus benar2 objektif dan dapat mempertanggung jawabkan kondisi lokasi Banjir yang menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara Ulang, sehingga tidak merugikan sebagian besar masyarakat Pemilih yang terhalang memilih pada tgl 27-11-2024 Pukul 7.00 sd pukul 12.00.wib.



    Keputusan KPU Medan No. 2065 tahun 2024 Tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemunggutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, melanggar Azas Keadilan serta Melanggar Prinsip prinsip Adil, Kepastian Hukum, Proporsional , Profesional dan Akuntabel sebagaimana Yang dinyatakan Pada ayat (2) PKPU tsb diatas .

      


    Sehingga apabila KPU Medan tetap melaksanakan Hal tsb diatas maka akan menimbulkan Persoalan Hukum.

    Demikian disampaikan Redwin Rohimun Sembiring, selaku Praktisi Hukum.

    (Ril.Nuar .erde)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini