• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    KALAHKAN CALON PDIP DI PILWALI BLITAR, MAS IBIN MBAK ELIM BUKA KERJA SAMA

    Senin, 12/23/2024 08:32:00 AM WIB Last Updated 2024-12-23T01:32:45Z



    Blitar - Jatim : Yang sering di panggil mas Ibin berhasil mengalahkan yang di usung PDIP pada Pemilihan Wali Kota Blitar 2024


    Dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, ( KPU ) Kota Blitar bahwa pasangan mas Ibin dan Mbak Elim memperoleh 49.674 suara.


    Mas Ibin, Mbak Elim ungul dari calon yang di usung PDIP, Bambang Rianto - Bayu Setyo mendapatkan 43,543 suara. 

    Dengan hasil ini maka Mas Ibin - Mbak Elim yang di usung, PKB, PAN, DEMOKRAT patahkan dominasi PDIP di kota Blitar selama 20 tahun.


    Meskipun dapat menumbangkan Calon yang di usung PDIP,  Mas Ibin tidak ingin bersikap angkuh Wasekjen PP. GP ANSOR tersebut membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan PDIP.


    "Ya kita bersama sama jadi semuanya di ajak". Mas Ibin, Mengungkapkan, (22/12/2024.)


    Yang penting saat ini persatuan Masyarakat Kota Blitar pasca Pilkada.Pria yang lama menetap di Jakarta ingin semua pihak termasuk PDIP untuk bersatu dan bahu membahu menjalankan dalam Roda Pemerintahan yang baik demi kemajuan serta Kesejahterakan Masyarakst Kota Blitar bisa terwujut.


    Mungkin di Eksekutifmya kalah bisa Legislatifnya kan Teman  Teman PDIP perwakilan Partai kan ada. Jadi yang di maksut Pemerintahan Daetah ini  adalah terdiri dari Eksekutif dan Legislatif tentunya setidaknya di Legislatifpun kita harus bersama sama Membangun Kota Blitar". Ucapnya 


    Selama proses Pilkada Mas Ibin dan calon yang di usung PDIP beberapa kali terlibat friksi.

    Namun usai Pilkada nampaknya Mas Ibin tidak ingin berlarut larut dalam friksi tersebit.


    Dirinyapun kini memilih membuka diri serta membuka ruang pembicarakan dengan sejumlah pihak termasuk Partai Politik yang selama ini jadi rivalmya yaitu PDIP.

    Meskipun Mas Ibin menyadari bahwa hal itu tidak mudah tercapai.


    "Prinsipnya saya ini Akomodatif, saya ini berteman seng bareng bareng gitu jangan Khawatir saya ini tidak bisa Membangun Kota Blitar sendiri jadi membutuhkan kebersamakan seluruh Partai untuk Membangun Kota Blitar. Tandasnya.


    Patut dinanti langkah PDIP apakah akan bergabung ke Pemerintahan Mas Ibin, Mbak Elim, atau tetap di luar. Sejauh ini calon PDIP Bambang Bayu masih tidak terima dengan hasil Pilwali 2024.


    Padangan yang di usung PDIP. GOLKAR. GERONDRA, serta PPP tersebut memilih untuk melayangkan gugatan sengketa hasil Pil Wali Blitar ke Mahkamah Konstitusi.

    Isi dari gugatan di antaranya di adakan Pemungutan Suara ulang secara total di kota Blitar.


    "Pada Hari Senin Tanggal 9 Desember 2024 Paslon 01 yang di kuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin.

    Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan." Ucap Joko Trino Ketua Tim Hukum pasangan Bambang Bayu. Senin 9/12/2024 lalu.


    Pengajuan gugatan Sengketa hasil Pilkada yang di ajuksn oleh pasangan Bambang Bayu pun telah dinyatakan sudah lengkap.

    Kini pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Blitar Nomor urut 1 masih menunggu pemberitahuan serta undangan dari Mahkamah Konstitusi.


    Di harapkan dengan adanya gugatan maka penetapan  Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa di batalkan dan Sengketa Pilkada Kota Blitar bisa di lanjutkan dengan proses yang ada.


    "Semoga penetapan KPU Tahun 2024 bisa di batalkan harapan kami tentunya nanti di pembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi", imbuhnya.


    Tiga harapan yang di tuangksn dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang Bayu.

    Ketiga harapan tersebut adalah pendikuwalifikssian.

    Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) total serta PSU di 45 Tps ,/ Tempat Pemungutan Suara.


    Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau di PSU 45 TPS”, pungkasnya.

    (Mujani)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini