Subulussalam : Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara melaporkan pengelola parkir di RSUD Kota Subulussalam kepada Pj Wali Kota pada 30 Oktober 2024. Laporan ini terkait kasus kehilangan sepeda motor milik Riduan Abu, yang terjadi sekitar sembilan bulan lalu di area parkir RSUD, namun hingga kini pihak rumah sakit diduga belum menunjukkan tanggung jawabnya.
Menurut salah satu korban, Riduan Abu, yang telah melaporkan masalah ini ke media Pamor, awalnya pihak RSUD mengklaim bahwa parkiran di RSUD dilindungi oleh asuransi. Riduan pun diminta melapor ke Polres Subulussalam untuk melengkapi persyaratan klaim. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kompensasi atas kerugian yang dialaminya, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak korban.
Hasan Gurinci, Ketua LP Tipikor Nusantara, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengimbau warga Subulussalam untuk berhati-hati memarkir kendaraan di area RSUD agar tidak mengalami kejadian serupa. “Kami sangat kecewa. Pengelola parkir di RSUD seakan hanya memberikan janji tanpa ada tanggung jawab yang jelas,” ujar Hasan.
LP Tipikor Nusantara juga menyatakan telah menghubungi beberapa pihak rumah sakit, termasuk Darma selaku KTU dan Nurdin selaku Humas RSUD. Namun, jawaban yang diterima menyebutkan bahwa pengelolaan parkir berada di tangan pihak ketiga, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam hal tanggung jawab.
“Kami mendesak agar Pj Wali Kota segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta RSUD serta pihak pengelola parkir untuk bertanggung jawab,” tegas Hasan. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat hukum (APH) di Subulussalam untuk memanggil Dewi, Direktur RSUD, bersama Darma guna mempertanggungjawabkan kejadian ini.
LP Tipikor Nusantara menyatakan siap mendampingi korban jika tidak ada tindakan lebih lanjut, dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Polres Subulussalam. Hasan Gurinci menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika pengelola parkir di RSUD terbukti mengabaikan tanggung jawab kepada korban.
(Hasan.gurinci)