• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    DI TEMUKAN PELANGGARAN KPU PADA WAKTU DEBAT KEDUA PILBUB BLITAR

    Jumat, 11/15/2024 11:30:00 AM WIB Last Updated 2024-11-15T04:30:50Z



    Blitar - Jatim : BAWASLU Kabupaten Blitar telah menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan debat kedua Pemilian Bupati Blitar yang sedang di gelar oleh KPU, ( KOMISI PEMILIHAN   UMUM ) Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Ini


    Pelanggaran salah satu di temukan BAWASLU Kabupaten Blitar yaitu adalah Surat Keterangan ( SK ), TATIB  ( Tata Tertib ) Debat Pilbub Blitar.


    Dengan hasil pstauan penyelidikan BAWASLU Kabupaten Blitar SK TATIB debat yang ke 2 dibuat pada hari pelaksanaan Tanggal 4 November ,3024 SK TATIB baru di keluarkan pada hari pelaksanaan debat yang ke Dua.


    Salinan SK TATIB debat yang ke Dua itu di ketahui tidak  di berikan kepada pasangan kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

    Itu tentu menjadi pelanggaran debat yang harus perlu di perbaiki oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) Kabupaten Blitar di saat debat ke tiga mendatang.

     

    Temuan itu kami menjadi rujukan Bawaslu Kabupaten Blitar telah memberikan Rekomendasi Evaluasi pelaksanaan debat yang ke Tiga PILBUB Blitar.


    Dengan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar rekomendasi ini sebagai langkah penyegahan terulangnya  peristiwa debat ke Dua, Masrukin sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar mengatakan.


    Ya pada intinya enam poin rekomendasi yang harus dapat dilakukan KPU agar situasi pelaksanaan debat bisa kondosif,, Kata pria yang ngaku devisi penanganan Pelanggaran dan Data.Pada Kamis. 14/11/2024.


    BAWASLU Kabupaten Blitar merekomendasikam kapada Kpu melaksanakan Koordinasi dengan pasangan Calon untuk pemahaman bersama melaksanakan debat sesiai dengan stiran Perundang Undangan yang berlaku.


    Kami rekomendasikan agar KPU Kabupaten Blitar bersikap tegas berpedoman kepada PKPU tentang kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil WaLi Kota", Ujar Masrukin.(13/2024.)


    KPPU yang memfasilitasi Debat Publik sebagai salah satu mitode Kampanye juga dapat memberikan kesempatan yang sama kepada pesaing calon /PASLON untuk menyapaikan Visi Misi juga  progam Kerja di debad ke tiga.

    Lanjut Masrukin.


    Masyarakat juga ingin memperoleh Informasi visi misi serta Program  dari masing masing pasangan Calon.


    Masrukin mengatakan pada rapat koordinasi persiapan dalam debad Publik ke Tiga KPU Kabupaten Blitar dapat mengundang LO 

    Paslon nomor urut 1.dan LO Nomor urut 2 untuk keseimbangan bersama mengakhiri pelaksanaan debad ke Tiga.


    Besama ini dalam koordinasi dengan Pasangan Calon debat Publik berikutnya KPU Kabupaten Blitar menyatakan kepada masing masing pasangan calon dengan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 19 ( Ayat ) (  6 ) dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 


    Mengumumkan bahwa pasangan calon dimaksut menolak mengikuti debat  Publik atau debat terbuka pada papan pengumuman atau laman KPU Provinsi serta KPU Kabupaten,/ KOTA”, tambahnya.

    (Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini